Tak Mengurus DPTb, Ini Konsekuensi yang Akan Ditanggung oleh Masyarakat

Tak Mengurus DPTb, Ini Konsekuensi yang Akan Ditanggung oleh Masyarakat

Batas akhir pengurusan pindah memilih--

RADARUTARA.ID- Pengurusan DPTb atau pindah memilih tak bisa dianggap sepele. Sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh Radarutara.id, terhitung sejak Senin (15/1) hari, ini. Proses pengurusan pindah memilih dengan 9 kriteria alasan pindah memilih yang sebelumnya sudah dibuka oleh pihak KPU akan ditutup alias berakhir.

Sejak jadwal pengurusan DPTb, ini berakhir atau ditutup. Maka akan ada konswekensi yang bakal ditanggung oleh calon pemilih yang belum melakukan pengurusan terhadap DPTb-nya.

"Kalau audah ditutup, maka masyarakat atau pemilih tetap disarankan untuk memilih di tempat daerah asal dirinya tercatat sebagai DPT. Kecuali, yang bersangkutan bertugas di kegiatan Pemilu masih ada waktu," ungkap Ketua PPK Napal Putih, Bambang Abdu Mutalib.

BACA JUGA:Masyarakat Diminta Terapkan 3M untuk Cegah Demam Berdarah

Diakui Bambang, dalam proses pengurusan DPTb atau pindah memilih, ini ada dua kategori. Kategori pertama adalah pengurusan DPTb yang didasari oleh 9 kriteria alasan pindah memilih yang akan berakhir pada Senin (15/1) pukul 00.00 WIB, nanti. Dan kategori kedua, adalah pengurusan DPTb yang didasari oleh 4 alasan pindah memilih yang akan berakhir pada 7 Februari 2024. 

"Silahkan kesempatan atau waktu yang masih ada saat ini dimanfaatkan untuk mengurus keperluan pindah memilihnya (bagi yang berkepentingan)," imbaunya.

Lebih jauh, Bambang, menegaskan, DPTb dengan DPK (daftar pemilih khusus) adalah hal yang berbeda. Sehingga Bambang, meminta masyarakat atau pemilih agar tidak menyamakan proses pengurusan pindah memilih dengan DPK.

"DPK itu memang masyarakat setempat yang sudah lengkap identitasnya namun, belum terdaftar di dalam DPT. Maka mereka bisa memilih setelah pukul 12.00 WIB siang dengan membawa persyaratan menunjukan e-KTP ke petugas KPPS," demikian Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: