Buntut Konflik Warga dengan Kades, Tahun 2024 Desa Senali Terancam Tak Ada Pembangunan

Buntut Konflik Warga dengan Kades, Tahun 2024 Desa Senali Terancam Tak Ada Pembangunan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Utara--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID- Satu desa di Kabupaten Bengkulu Utara, sampai hari ini  belum melakukan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024. 

Sesuai aturan yang berlaku, jika APBDes tidak segera disahkan, maka desa tersebut selama setahun tidak ada kucuran anggaran untuk melakukan pembangunan.

"Menurut aturannya, apabila APBDes tidak disahkan dalam waktu dekat, maka tidak hanya gaji perangkat, kepala desa dan BPD tidak dibayarkan, namun selama tahun 2024 tidak ada pembangunan," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Margono melalui Kasinya, Fahmi Riza SIP, Jum'at (12/1/2024).

BACA JUGA:Biaya Pendampingan Pasien Kembali Dianggarkan Rp130 Juta, Begini Cara Dapatkannya

Menyikapi desa Senali ini, pihaknya telah mendorong kepada Pemdes untuk segera menyelesaikan Internal mereka, agar masyarakat tidak menjadi korban dengan tidak adanya anggaran Dana Desa

"Kami sudah ingatkan, agar segera diselesaikan persoalannya, sehingga tidak menggangu regulasi penetapan APBDes 2024,'' terangnya.

Padahal katanya, DPMD dan Kecamatan telah mengingatkan untuk mengingatkan agar APBDes segera disahkan. Sebab khawatir berdampak pada masyarakat. 

"Jangan ini nanti mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Khususnya soal pembangunan, tentunya masyarakat menjadi korban karena tidak adanya anggaran Dana Desa,"imbuhnya.

BACA JUGA:Pengusutan Dugaan Skandal Voice Note Ketua DPRD Bengkulu Utara Dihentikan

Disisi lain, Ketua BPD Meriyanti dalam rapat dengan perwakilan masyarakat tadi malam mengaku, pihaknya kekeh tidak akan menandatangani APBDes 2024, jika Kepala Desa Senali belum menjalankan sanksi adat dengan cara bersih desa.

"Percuma ada duit desa, meskipun Siring desa kami terbuat dari emas, jika tanpa menghargai adat percuma. Karena adat adalah pedoman masyarakat dalam menetapkan aturan didesa dan bermasyarakat,"pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: