Banyak yang Menyepelekan, Ternyata ini Tujuan Musrenbang Desa

Banyak yang Menyepelekan, Ternyata ini Tujuan Musrenbang Desa

Seberapa penting agenda Musrenbang Desa--

RADARUTARA.ID- Kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa atau Musrenbangdes banyak dianggap sebagai agenda seremonial belaka. Ini terlihat dari sejumlah desa yang sering kali menggelar Musrenbang Desa tanpa melibatkan banyak pihak terkait.

Lantas sepenting apakah kegiatan Musrenbang Desa itu ? 

Ternyata kegiatan Musrenbang Desa itu telah di atur dalam Permendes Nomor 21 tahun 2020. Dimana dalam kegiatan Musrenbang desa ternyata wajib melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa dan wakil masyarakat dari berbagai unsur.

Hal ini harus dilakukan karena, Musrenbang Desa merupakan forum partisipatif yang dilaksakan untuk menetapkan prioritas program  kegiatan dan kebutuhan pembangunan yang di sanak oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

BACA JUGA:6 Instansi ini Akan Buka Formasi untuk SMA/SMK di Pendaftaran CPNS 2024, Berikut Rinciannya

Selain itu, Musrenbang Desa juga merupakan upaya konkret dalam mengintegrasikan kebutuhan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa, sehingga penyusunan program dan kegiatan lebih relevan dan responsif terhadap kebutuhan nyata di tingkat lokal.

Kemudian di dalam pasal 31 dan Pasal 47 juga disebutkan bahwa kepala desa wajib memastikan kehadiran semua pihak yang di undang serta memberikan kesempatan bagi warga atau kelompok masyarakat lain untuk turut serta dalam Musrenbang Desa, baik itu dalam rangka pembahasan rancangan Perencanaan Jangka Panjang (RPJM) maupun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP).

Melalui Musrenbang Desa juga maka transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat bisa terwujud sesuai amanat Pasal 32 yang mengatakan bahwa hasil kesepakatan dalam Musrenbang Desa harus di tuangkan dalam berita acara yang disampaikan kepada BPD  dan di informasikan kepada masyarakat melalui sistem informasi desa dan media publikasi lainnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: