Penetapan APBDes 2024 di Desa Wilayah Kecamatan TAP Molor, Hal ini Penyebabnya
APBDes--
RADARUTARA.ID- Meski pemerintah telah menjadwalkan penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 harus telah rampung pada 29 Desember 2023. Namun banyak desa di Kabupaten Bengkulu Utara yang belum berhasil melaksanakan itu. Salah satunya yang terjadi di Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP).
Camat TAP, Zainal, S.Ip tidak menyangkal hal ini. Ia mengakui pelaksanaan penetapan APBDes di wilayah kerjanya itu memang hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian.
"Kita akui sesuai aturan, harusnya penyusunan APBDes sudah rampung sebelum 29 Desember 2023. Tapi karena ada kendala teknis, maka penetapan APBDes jadi molor," ujarnya ketika dikonfirmasi radarutara.id, Rabu (10/1/2024).
BACA JUGA:Status Perangkat Desa Berubah Menjadi ASN, Mungkinkah Itu Terjadi?
Camat menyebut, hingga saat ini masih banyak desa di wilayah kerjanya itu melaksanakan tahap verifikasi APBDes ditingkat kecamatan. Hal ini terjadi lantaran ploting anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 yang semestinya sudah bisa di akses desa pada akhir tahun 2023 lalu, mengalami keterlambatan.
"Ploting DD terlambat. Karena itu desa-desa pada akhir tahun 2023 belum bisa menetapkan APBDes. Sebab, dasar anggaran yang akan ditetapkan belum ada. Kalau untuk ploting ADD memang sudah ada," bebernya.
Hanya saja meski demikian, ia menargetkan penetapan APBDes di desa dalam wilayah kerjanya itu dapat di selesaikan pada kisaran bulan Januari 2024.
"Ini sudah kita tekankan kepada seluruh desa agar petapan APBDes bisa segera selesai. Sebab, jika tidak segera di selesaikan maka serapan anggaran tahun 2024 bisa terlambat. Jika terlambat maka bukan hanya pembangunan desa yang terlambat, namun juga gaji perangkat desa tidak bisa diserap," tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: