Pencairan Dana Desa 2024 Dirubah Menjadi 2 Tahap, Ini Syaratnya

Pencairan Dana Desa 2024 Dirubah Menjadi 2 Tahap, Ini Syaratnya

Penyaluran Dana Desa 2024 akan dilaksanakan sebanyak 2 tahapan--

RADARUTARA.ID- Penyaluran Dana Desa pada tahun anggaran 2024 mengalami beberapa perubahan signifikan dibanding dengan proses penyaluran Dana Desa tahun 2023 lalu.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), mekanisme penyaluran dana desa tahun 2024 mengalami penyesuaian dalam tahap pencairan serta persentase penyaluran pada setiap tahapnya.

Sesuai dengan Pasal 14 dari PMK 146 tahun 2023 yang mengatur Dana desa yang ditentukan penggunaanya. Proses penyaluran Dana Desa tahun 2024, terdapat penyesuaian yang mencakup dua tahap penyaluran yaitu :

- Tahap I sebesar 60 persen dari pagu dana desa yang telah ditentukan penggunaanya dan paling cepat bisa diserap pada bulan April.

- Tahap II sebesar 40 persen dari pagu dana desa yang telah ditentukan penggunaanya dan paling lambat diserap oleh desa pada bulan Juni.

BACA JUGA:Mengerikan! Inilah Kisah Kematian Paling Tragis dalam Dunia Pewayangan

Kemudian, berdasarkan PMK 145 tahun 2023 yang mengatur penyaluran dana desa yang tidak ditentukan penggunaanya juga terdapat penyesuaian penyaluran yang melibatkan dua tahap utama, yaitu :

- Tahap I sebesar 40 persen dari pagu dana desa yang telah ditentukan penggunaannya, dilakukan paling cepat pada bulan April.

- Tahap II sebesar 60 persen dari pagu dana desa yang tidak ditentukan penggunaanya, dilakukan paling lamban pada bulan Juni.

Selanjutnya untuk desa yang berstatus mandiri, penyaluran dana desa tidak ditentukan penggunaanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu : 

- Tahap I sebesar 60 persen dari pagu dana desa dilakukan paling cepat pada bulan April

- Tahap II sebesar 40 persen dari pagu dana desa, dilakukan paling lambat pada bulan Juni.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: