Apakah Masyarakat yang Pindah Dapil Tetap Bisa Mendapatkan 5 Surat Suara? Begini Penjelasannya

Apakah Masyarakat yang Pindah Dapil Tetap Bisa Mendapatkan 5 Surat Suara? Begini Penjelasannya

Pemilu 2024--

RADARUTARA.ID- Sampai hari, ini pihak penyelenggara Pemilu baik KPU maupun tingkat PPK masih membuka peluang bagi setiap masyarakat yang berkeinginan pindah memilih pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang.

Pindah memilih yang diajukan oleh masyarakat bisa dengan alasan bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap dan mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi Narkoba, bekerja di luar negeri, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili.

Lalu, apakah masyarakat yang mengajukan pindah memilih dari daerah pemilihan (Dapil) yang lama ke Dapil yang baru masih bisa mendapatkan 5 surat suara penuh yang terdiri dari pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota?

"Bisa mendapatkan 5 surat suara lengkap dan ada yang tidak," ungkap Komisioner PPK Putri Hijau bagian Data, Sandio.

BACA JUGA:Total Sudah Ada 11 Ekor Ternak di Air Sebayur yang Mati Akibat Serangan Harimau, Begini Cerita Warga

Soal hak surat suara yang akan didapatkan oleh masyarakat yang mengajukan pindah memilih atau kategori DPTb, ini menurut Sandio, sudah diatur oleh ketentuan yang berlaku. Dimana kata Sandio, masyarakat bisa mengajukan pindah memilih berdasarkan alasan yang sudah ditetapkan pada ketentuan DPTb.

"Kalau pindah memilih dari tempat lama ke tempat baru yang akan dituju karena domisili dan dilengkapi dengan data kependudukan (KTP) di tempat baru dia akan berdomisili maka bisa mendapat 5 surat suara penuh. Tapi jika pindah memilihnya hanya sekedar tugas dan KTP-nya masih terdata di Dapil awal yang berdomisili, maka pada jenis surat suara tertentu ia tidak akan dapat alias berkurang," jelasnya.

Pada intinya, kata Sandio, syarat dalam pelaksanaan Pemilu ditentukan oleh identitas KTP. 

"Kuncinya di KTP. Bisa masuk sebagai DPT harus ada KTP dan untuk menentukan penuh atau tidaknya hak suara yang akan didapatkan, juga ditentukan oleh identitas KTP. Sehingga hak suara masyarakat dari luar provinsi, kabupaten maupun Dapil yang pindah memilih akan ditentukan oleh identitas KTP-nya," demikian Sandio.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: