Awas! Parkir Sembarangan di Kota Bengkulu Bakal Didenda Rp500 Ribu

Awas! Parkir Sembarangan di Kota Bengkulu Bakal Didenda Rp500 Ribu

Praktek parkir sembarangan sebabkan kemacetan--

RADARUTARA.ID - Dinas Perhubungan Kota Bengkulu menghimbau masyarakat agar tidak melakukan parkir Sembarangan. Sebab jika hal itu dilanggar maka bisa terkena denda sebesar Rp 500 ribu oleh petugas.

Denda ini juga sesuai dengan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 287 ayat 1, tidak hanya denda aturan ini juga berpotensi menghadapi ancaman pidana dua bulan penjara.

"Masyarakat jangan memarkirkan kendaraannya secara sembarangan, baik itu roda dua ataupun roda empat," kata Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan.

BACA JUGA:Jokowi Minta Kades Belanjakan Uang Dana Desa di Wilayah Masing-masing

Selain itu Hendri juga mengingatkan, masyarakat jangan memarkirkan kendaraannya di tempat parkir ilegal, sebab selain melanggar aturan parkir sembarangan, juga menyebabkan kemacaten.

"Parkir sembarangan dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas dan mendukung praktik juru parkir liar," ujarnya.

Diungkap pula oleh Hendri, beberapa kawasan yang dilarang untuk parkir sembarangan juga telah di pasangkan rambu-rambu larangan. 

"Seperti di depan Bencoolen Mall dan depan Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) Bengkulu, agar hal ini bisa terlaksana Dishub bekerja sama dengan Satlantas Polresta Bengkulu untuk melakukan penindakan terhadap parkir liar," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: