Kejari Bengkulu Utara Naikan Status Perkara Dugaan Korupsi Bumdes Gardu
Dugaan korupsi Bumdes Gardu--
RADARUTARA.ID - Awal tahun 2024 Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara langsung tancap Gas untuk mengusut Dugaan Korupsi yang terjadi pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Gardu Kecamatan Arma Jaya.
Tim Penyidik dari Kejari pun telah mengumpulkan informasi baik dari keterangan maupun data sehingga saat ini pada Selasa (02/01) status Dugaan Korupsi Bumdes Gardu telah ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, Pradana Probo Setyarjo melalui Kasi Intel Ekke Widodo Khahar mengungkapkan, dugaan korupsi yang terjadi di Bumdes Gardu Jaya ini terjadi pada tahun 2017 hingga 2019.
"Adanya Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes Gardu Jaya pada tahun 2017-2019," ungkapnya
Diterangkan pula oleh Ekke, tujuan pendirian Badan Usaha Milik Desa sendiri adalah untuk meningkatan perekonomian desa dan mensejahterakan masyarakat sehingga dapat menurunkan tingkat kemiskinan di Desa, namun hal itu tidak dapat terwujudkan apabila dalam pendirian dan pengelolaan BUMDes terjadi praktek korupsi.
"Oleh sebab itu Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara saat ini intens dalam melakukan upaya preventif dan represif terhadap pengelolaan BUMDes di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara agar BUMDes dapat bekerja secara optimal tanpa adanya praktek korupsi yang dapat merugikan keuangan negara," sampai Ekke.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: