Bukan 60 Tahun Lagi, Tapi Segini Batas Usia Pensiun Guru dan Dosen Setelah Pemerintah Rombak UU ASN

Bukan 60 Tahun Lagi, Tapi Segini Batas Usia Pensiun Guru dan Dosen Setelah Pemerintah Rombak UU ASN

Bukan 60 Tahun Lagi, Tapi Segini Batas Usia Pensiun Guru dan Dosen Setelah Pemerintah Rombak UU ASN--

RADARUTARA.ID- Batas usia pensiun guru dan dosen tidak lagi di usia 60 tahun. Perubahan, ini terjadi setelah pemerintah melakukan perombakan kepada undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023. Dengan demikian, Batas usia pensiun guru dan dosen yang berlaku saat, ini menjadi 65 tahun.  

Di dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia guru dan dosen yang menjadi bagian dari ASN ini termasuk kategori jabatan fungsional juga akan mengalami perubahan. 

Selama, ini ketentuan batas usia pensiun guru dan dosen diatur di dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Di dalam UU Nomor 14 Tahun 2005, itu disebutkan bahwa batas usia pensiun guru adalah usia 60 tahun. Sedangkan batas usia untuk dosen adalah usia 65 tahun. 

Akan tetapi, setelah disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 oleh pemerintah aturan batas usia pensiun guru dan dosen baik PNS maupun PPPK telah dirombak sebagaimana disebutkan pada pasal 55. 

BACA JUGA:Ini Bacaan Doa dan Zikir Penghilang Stres yang Diajarkan Rasulullah SAW

Nah, berikut ini adalah ketentuan batas usia pensiun guru dan dosen baik PNS maupun PPPK untuk jabatan manajerial maupun non manajerial: 

1. Batas usia pensiun jabatan manajerial :

a. Usia 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama.

b. Usia 58 tahun untuk pejabat pengawas serta pejabat administrator.

2. Batas usia pensiun jabatan non manajerial :

a. Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pejabat fungsional

b. Usia 58 tahun untuk pejabat pelaksana.

BACA JUGA:Pasti Untung! Begini Cara Tukar Poin Telkomsel dengan Kuota Internet di MyTelkomsel

Wajib diketahui pada aturan sebelumnya pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tanggal 3 Oktober 2017 disebutkan bahwa batas usia pensiun yang ditetapkan untuk jabatan PNS adalah sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: