Galian C di Talang Arah Diduga Belum Kantongi Izin dan Tetap Beroperasi, Begini Tanggapan Kades

Galian C di Talang Arah Diduga Belum Kantongi Izin dan Tetap Beroperasi, Begini Tanggapan Kades

Salah satu alat berat milik pengusaha Galian C di Desa Talang arah --

RADARUTARA.ID - Sejumlah aktivitas tambang galian C di wilayah aliran sungai Sebelat administratif Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau diduga belum kantongi izin dan masih tetap beroperasi.

Informasi yang dihimpun oleh RadarUtara.ID, diduga masa berlaku izin kegiatan tambang galian C di Desa Talang Arah tersebut sudah berakhir sejak tanggal 6 Oktober 2023.

Dikonfirmasi Radarutara.id, Kades Talang Arah, Ramdani, tak menepis terkait adanya dugaan kegiatan salah satu tambang galian C yang beroperasi di desanya yang diduga belum mengantongi izin tersebut.

"Izin dari pemilik lamanya sudah habis 6 Oktober 2023," ungkap Kades.

Dan sejak izin kegiatan tambang galian C itu berakhir kata Kades, sampai hari ini belum ada konfirmasi apapun yang dilakukan oleh pihak pemilik galian C kepada pemerintah Desa Talang Arah. 

"Masih beroperasi. Dan sampai sekarang belum ada konfirmasi atau koordinasi dari pihak yang bersangkutan ke desa," imbuhnya.

Lebih jauh menurut Kades, idealnya jika izin kegiatan pertambangan galian C itu habis, pihak yang bersangkutan dapat menghentikan kegiatannya dan melakukan pengurusan izin galian C tersebut sesuai prosedur dengan berkoordinasi kepada pemerintah desa setempat.

"Pada prinsipnya kita selalu mendukung seluruh jenis kegiatan usaha yang berlangsung di desa. Tapi di sisi lain, kami berharap pihak yang bersangkutan dapat melaksanakan kegiatannya sesuai aturan yang ada. Minimal perizinan yang sudah habis, itu bisa diurus kembali dan dalam tahapannya dapat melibatkan pemerintah desa sebagai pemangku wilayah," demikian Kades.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: