Usulan DD dan DBH Pajak Tak Boleh Lewat Dibawah Tanggal 25 Desember 2023
ilustrasi Dana Desa--
RADARUTARA.ID- Peringatan bagi seluruh desa, pemerintah telah menargetkan. Maksimal di tanggal 25 Desember 2023 mendatang, seluruh anggaran desa baik yang bersumber dari dana desa (DD) dan dana bagi hasil (DBH) pajak harus sudah terserap.
Jika lewat dari tanggal yang sudah ditetapkan, maka sebagai konsekuensinya desa tidak akan bisa menyerap atau melakukan pencairan terhadap anggaran tersebut.
"Lewat dari tanggal 25 Desember 2023 sudah tutup buku. Anggaran tidak bisa terserap lagi. Maka berkali-kali kita sampaikan dan tegaskan ke desa, tolong sebelum tiba tanggal 25 Desember 2023 seluruh usulan anggaran yang berkaitan dengan DD maupun DBH Pajak harus sudah diusulkan oleh desa," tegas Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, melalui Kasi PMD, Misbansyah.
BACA JUGA:103 Orang di Wilayah MSS Tercatat di Dalam TPS Khusus dan Hanya Bisa Mencoblos Presiden, Koq Bisa?
Diakui Misbansyah, secara keseluruhan desa di wilayah kerjanya sudah menyampaikan usulan DD-nya, terkhusus untuk di tahap III.
Tapi Misbansyah, juga tak memungkiri. Jika sampai hari, ini masih ada tiga desa lagi yang terpantau belum menyampaikan usulan DBH pajaknya.
"Uang pajaknya sudah terkumpul dan disetor, tinggal usulannya saja. Kita berharap dalam waktu dekat ini ketiga desa tersebut segera menyampaikan usulan DBH Pajaknya, maksimal sebelum tanggal 25 Desember 2023," desaknya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: