Masih Menyimpan 3 Uang Logam ini? Buruan Tukarkan Sebelum Menyesal!

Masih Menyimpan 3 Uang Logam ini? Buruan Tukarkan Sebelum Menyesal!

Masih Menyimpan 3 Uang Logam ini? Buruan Tukarkan Sebelum Menyesal!--

RADARUTARA.ID- Bagi Anda, yang masih menyimpan atau memiliki 3 jenis uang logam ini sebaiknya segera tukarkan ke bank. Karena jika terlambat, 3 jenis uang logam ini tidak akan berlaku lagi.

Ini, menyusul setelah Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik peredaran uang rupiah logam mulai dari pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993 dan Rp 500 TE 1997. 

Pencabutan, ini dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14 Tahun 2023, terhitung mulai 1 Desember 2023.

"Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam," ungkap Bank Indonesia melalui website resminya pada Jumat 1 Desember 2023. 

"Terhitung 1 Desember 2023, uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia," lanjutnya.

BACA JUGA:Potret Rumah Batako di Pedesaan, Interior Sederhana Rapi dan Cantik

Nah, bagi Anda yang masih memiliki uang rupiah logam diatas dan ingin menukarnya, bisa menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. 

Dan uang logam Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 akan diganti dengan nominal yang sama dengan yang tertera di yang rupiah logam dimaksud.

Selain, itu penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Akan tetapi sebelumnya harus melakukan pemesanan penukaran lewat aplikasi PINTAR yang bisa diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

BACA JUGA:Bacaan Sholawat Ummi, Amalan yang Bisa Menghapus Dosa yang Telah Diperbuat Selama 80 Tahun

Sementara untuk penggantian uang logam yang dalam kondisi lusuh, cacar atau rusak akan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia tentang pengelolaan uang rupiah, yakni:

- Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

- Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: