Terancam Abrasi, Tambang Pasir Pantai Ilegal Menjamur di Bengkulu Utara.
Ancaman abrasi di Pantai Bengkulu Utara--
BATIKNAU, RADARUTARA.ID - Penambangan pasir ilegal kini marak dilakukan oleh oknum demi mencari keuntungan pribadi.
Seperti halnya di bibir pantai Kecamatan Batiknau, Kabupaten Bengkulu Utara, akibat penambangan pasir ilegal ini mengakibatkan garis pantai di wilayah tersebut menyusut.
Bahkan mengancam abrasi permukiman warga yang berada disekitar pantai serta diresahkan oleh masyarakat Batiknau.
"Tolong dipantau kepada pihak-pihak yang terkait, karena diduga ada penambangan ilegal diwilayah Batiknau," ucap warga Bintunan, Batiknau.
BACA JUGA:14 Destinasi Wisata di Banyuwangi Ini Bisa Jadi Rujukan Anda untuk Libur Nataru Bersama Keluarga
Dirinya mengaku, yang tidak ingin disebutkan namanya, tambang pasir pantai tanpa izin atau ilegal diduga milik pribadi tersebut beroperasi bebas tanpa adanya pantauan dari pihak terkait.
Padahal kata dia, sesuai dengan Pasal 98 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentunya jelas tambang pasir tersebut melanggar aturan.
"Jika tak berizin, tolong ditertibkan. Karena kondisi pantai di lokasi tersebut mengancam abrasi akibat penambangan tersebut,"pintanya.
Sementara, Camat Batiknau, Sabani ketika dikonfirmasi radarutara.id mengatakan, pihaknya membenarkan adanya aktifitas penambangan pasir diwilayah kerjanya.
Meski begitu, pihaknya belum mengetahui persis apakah tambang tersebut tidak mengantongi izin dari dinas terkait.
BACA JUGA:Tingkatkan Skill, 59 Siswa SMKN 11 Bengkulu Utara Berangkat Praktek Kerja Lapangan
Namun dirinya mengaku, sudah beberapa kali menyampaikan kepada pemerintah desa setempat untuk melakukan sosialisasi dan himbauan kepada pemilik tambang pasir agar untuk tidak beroperasi jika tidak memiliki izin dari pihak terkait.
"Kita sudah sampaikan kepada Pemdes, agar dilakukan himbauan. Masalah berizin atau tidak saya belum tahu. Memang dari pantauan kami ada beberapa aktifitas penambangan pasir belum lama ini,"jelasnya.
Jika memang terjadi pelanggaran, Sabani selaku camat , meminta sepenuhnya kepada ESDM Provinsi Bengkulu maupun pihak terkait lainnya, agar tambang pasir disepanjang pantai terutama di wilayah kecamatan batik nau untuk dapat ditertibkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: