TA 2024 Desa Diperbolehkan Gunakan DD untuk Bangun Kantor Desa, Begini Syaratnya

TA 2024 Desa Diperbolehkan Gunakan DD untuk Bangun Kantor Desa, Begini Syaratnya

Pembangunan gedung kantor desa bisa gunakan dana desa--

RADARUTARA.ID- Terlepas anggaran 3 persen untuk operasional Kades di TA 2024 tidak tercantum di dalam peraturan menteri desa (Permendes). Namun ada beberapa kebijakan baru yang membuat desa merasa lega.

Kebijakan yang dimaksud, itu terkait kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa dalam menggunakan dana desa (DD) untuk membangun kantor desa. Dan kebijakan, itu tertuang jelas di dalam Permendes.

"Tahun 2024 desa bisa menggunakan DD untuk melakukan rehab kantor desa. Nilai anggaran yang bisa digunakan 10 persen, kebijakan itu tertuang di dalam Permendes," ungkap Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, melalui Kasi PMD, Puji Widodo.

BACA JUGA:Hilang dari Permendes, Anggaran 3 Persen Operasional Kades TA 2024 Dihapus?

Hanya saja, kata Puji, kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat ke desa dalam menggunakan DD untuk keperluan rehab kantor desa, ini khusus ditujukan kepada desa yang berstatus mandiri.

"Rehab kantor desa yang dimaksud, ini untuk mendukung keberadaan pusat kesejahteraan sosial (Puskesos). Tapi kebijakan, ini hanya diperuntukan ke desa yang statusnya sudah mandiri," tegasnya.

Sementara khusus desa yang belum berstatus mandiri, lanjut Puji, tetap diproyeksikan untuk memiliki gedung Puskesos. Karena di TA 2024 mendatang, ditargetkan setiap desa harus memiliki gedung Puskesos.

"Diluar desa mandiri bisa memanfaatkan gedung atau aset lama milik desa. Yang jelas, di TA 2024 nanti seluruh desa harus memiliki gedung Puskesos," demikian Puji.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: