2 Terdakwa Pemerkosa Anak Dituntut 20 Tahun Penjara

2 Terdakwa Pemerkosa Anak Dituntut 20 Tahun Penjara

Dua tersangka pemerkosaan dan pencabulan saat menjalni prose sidang--

RADARUTAR.ID - Dua Orang terdakwa Pemerkosa Anak di Kabupaten Bengkulu Utara tampaknya bakal lama mendekam di balik jeruji besi. Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua orang ini dengan Hukuman Maksimal  yakni 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 Miliar.

Kedua terdakwa ini masing - masing adalah RI warga Kecamatan Ulok Kupai yang telah melakukan Pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Bukan hanya Sekali RI bahkan telah melakukan tindakan tak senonohnya itu sebanyak 4 kali, sejak April 2023 hingga Juli 2023.

Akibat perbuatannya tersebut anak Kandung RI, yakni Kumbang (15, Nama samaran,red) mengandung selama 14 Minggu.

Selanjutnya terdakwa lainya adalah WH warga Kecamatan Hulu Palik, WH sendiri telah melakukan Pemerkosaan terhadap anak tirinya Mawar (13,Nama samaran,red) 

WH pun telah terbukti melakukan tindakana pemerkosaan tersebut sebanyak 10 kali terhitung sejak Desem 2022 lalu hingga Juni 2023.

Kajari Bengkulu Utara, Pradana Probo Setyarjo melalui Kasi intel Ekke Widodo Khahar menerangkan, Tuntutan sudah  dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Senin (13/11/2023).

"Pasal yang dibuktikan pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang - Undang , adapun tuntutannya adalah penjara selama 20 tahun denda sebesar 5 M, dan jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan 6 Bulan Kurungan," demikian Ekke.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: