Warga Tanjung Alai dengan PT Injatama Gelar Mediasi, Berikut Hasilnya

Warga Tanjung Alai dengan PT Injatama Gelar Mediasi, Berikut Hasilnya

Sigit/RU.ID- Mediasi antara warga Tanjung Alai dengan PT Injatama--

RADARUTARA.ID- Aksi pemortalan jalan hauling PT Injatama yang sempat dilakukan oleh warga Desa Tanjung Alai, Kecamatan Napal Putih akhirnya menemui titik temu. Ini, terjadi setelah upaya mediasi kedua belah pihak dilaksanakan di Kantor Desa Tanjung Alai pada hari Kamis (19/10) hari ini.

Hadir dalam agenda mediasi, ini adalah Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, SH, beserta jajaran, pemerintah Kecamatan Napal Putih,  Kades Tanjung Alai, Laili, perwakilan masyarakat hingga managemen PT Injatama.

Pada agenda mediasi, itu warga meminta agar penyiraman jalan dilakukan secara maksimal. Kedua, meminta kompensasi debu sebesar Rp 250.000/bulan selamat PT Bama dan PT Irsa menggunakan jalan milik PT Injatama. Ketiga, sebelum jalan disiram (basah) portal tidak akan dibuka.

BACA JUGA:Kepala Desa Talang Pungguk, Menangkan Gugatan di PTUN Bengkulu

Praktis, tuntutan warga Desa Tanjung Alai itu pun menyanggupi seluruh tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat.

Dimana PT Injatama akan melaksanakan penyiraman secara maksimal sesuai permintaan masyarakat, selanjutnya PT Injatama menyanggupi pembayaran kompensasi sebesar Rp 250.000/bulan kepada masyarakat dan terakhir, sebelum portal dibuka perusahaan akan melaksanakan penyiraman seperti yang diharapkan oleh masyarakat.

"Warga menuntut karena selama ini penyiraman tidak dilaksanakan maksimal. Semetara sejak musim kemarau ini debu akibat aktivitas angkutan batu bara sangat luar biasa menganggu kenyamanan masyarakat," ungkap Kades.

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Utara Ingatkan Parpol dan Caleg Soal Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Dipastikan Kades, pada agenda mediasi ini seluruh yang menjadi tuntutan masyarakat telah disanggupi oleh perusahaan. Selanjutnya Kades berharap, apa yang telah menjadi kesepakatan hari ini agar dapat dijalankan.

"Portal akan dibuka setelah penyiraman dilakukan. Dan kami berharap kesepakatan ini dapat dijalankan. Sehingga kedepan tidak ada lagi konflik antara perusahaan dan masyarakat yang terjadi," pintanya.

Terpisah Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, SH, memastikan, bahwa aksi pemortalan yang sempat dilakukan oleh warga di Desa Tanjung Alai terhadap aktivitas perusahaan batu bara di lingkungan wilayah hukumnya, itu telah menemui kata sepakat.

"Portal akan dibuka kembali sesuai kesepakatan. Pada intinya poin yang menjadi tuntutan masyarakat sudah kita fasilitasi dan diakomodir oleh perusahaan. Sehingga hari ini semuanya sudah kembali kondusif," demikian Kapolsek.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: