Kementerian ESDM Bakal Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Jenisnya yang Bakal Diberikan ke Masyarakat
Kementerian ESDM Bakal Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Jenisnya yang Bakal Diberikan ke Masyarakat--
RADARUTARA.ID - Rencana Pemerintah akan membagikan Rice Cooker gratis nampaknya bakal direalisasikan oleh Kementerian ESDM.
Lantas, seperti apakah jenis Rice Cooker yang bakal dibagikan oleh Pemerintah ke masyarakat?
Menurut informasi yang didapat, Rice Cooker yang akan diberikan oleh pemerintah berupa alat masak berbasis listrik (AML). Hal ini merupakan kebijakan pemerintah dan akan disalurkan pada tahun ini.
Dilansir dari kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, bagi-bagi rice cooker gratis tersebut, merupakan upaya pemerintah dalam memanfaatkan teknologi serta hemat energi dengan menggunakan tehnologi listrik.
"Kita dorong masyarakat untuk memanfaatkan tehnologi dari bahan bakar ke listrik. Itu akan kita lakukan tahun ini," ujarnya, Jumat (6/10/2023).
BACA JUGA:Pemerintah Beri Bantuan Rice Cooker Gratis ke Masyarakat, Begini Cara Mendapatkannya
Rencana pembagian rice cooker gratis untuk masyarakat sudah diatur dalam permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Tidak hanya aturan Menteri saja, warga yang akan mendapatkan bantuan alat pemasak nasi itu juga bakal mendapatkan buku petunjuk tentang cara menggunakan, pemakaian serta kartu garansi berbentuk brosur.
Dari spesifikasinya, alat masak listrik tersebut dibagi dengan 2 jenis Rice Cooker, yakni Rice Cooker dengan kapasitas 1,8 liter dan 2,2 liter dalam sekali masak.
Kemudian di unit Rice Cooker yang akan diterima masyarakat juga akan ditempeli stiker khusus yaitu bertuliskan'Hibag dari Kementerian ESDM dan tidak untuk diperjualbelikan,' yang dibuat secara permanen.
Pengadaan rice cooker tersebut berasal dari badan usaha yang syaratnya harus mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.
"(Harus) mencantumkan label SNI dan mencantumkan label tanda hemat energi," tulis pasal 10 ayat 3.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: