Mulai Hari Ini, Wisata Bromo Akhirnya Dibuka Kembali untuk Umum

Mulai Hari Ini, Wisata Bromo Akhirnya Dibuka Kembali untuk Umum

Mulai Hari Ini, Wisata Bromo Akhirnya di Buka Kembali Untuk Umum--

RADARUTARA.ID - Setelah proses pemadaman yang cukup lama, Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS) akhirnya membuka kembali aktivitas wisata di kawasan Gunung Bromo.

Hal ini dilakukan sesudah kebakaran di kawasan Gunung Bromo diresmikan padam sepenuhnya.

Septi Eka Wardhani selaku Kepala Bagian Tata Usaha, BB TNBTS, mengungkapkan pembukaan kunjungan wisata ke Gunung Bromo berlaku untuk semua pintu masuk.

Hal ini artinya termasuk di pintu masuk Coban Trisula Kabupaten Malang, Wonokitri Kabupaten Pasuruan, Cemorolawang Kabupaten Probolinggo serta Senduro Kabupaten Lumajang.

"Dibuka untuk umum mulai hari Selasa, 19 September 2023 pukul 00.01 WIB," ucap Septi, Senin (18/9/2023) kemarin.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kecelakaan Maut Terjadi di Kebun PT Sandabi Sebayur, 4 Pekerja Luka-luka 1 Tewas

Adapun pembelian karcis masuk kawasan Bromo dan sekitarnya cuma bisa dilakukan secara online melalui link berikut ini http://bookingbromo.bromotenggersemeru.org.

Pengelola tidak menyediakan pembelian karcis Bromo secara langsung di seluruh pintu masuk. Pembelian secara online tidak berlaku jika sistem booking online sedang ada terkendala bermasalah.

Calon pengunjung diwajibkan untuk mematuhi semua peraturan dan juga larangan berlaku di dalam kawasan TN BTS. Aturan dan larangan tersebut juga sudab tercantum pada situs booking online. 

BACA JUGA:Musdes RKPDes, Pemdes Air Putih Sepakati 4 Item Skala Prioritas Pembangunan di TA 2024

Septi juga mengungkapkan terkait kebijakan untuk pengunjung yang sudah melakukan pembelian karcis melalui booking online dari tanggal 7 - 18 September 2023. Mereka bisa mengajukan penjadwalan ulang melalui link berikut ini http://bit.ly/reschedulebromo092023. 

Pada kesempatan itu juga, Septi mengimbau kepada seluruh pengunjung dan pelaku jasa wisata supaya mematuhi prosedur masuk, peraturan dan larangan yang berlaku pada kawasan TNBTS. Hal tersebut penting mengingat sekarang ini masih dalam masa waspada kebakaran hutan. 

Pengunjung dilarang untuk membawa peralatan yang bisa menimbulkan kebakaran hutan. Contohnya seperti api unggun, perapian, kembang api, petasan dan juga flare.

Aturan ini wajib diperhatikan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan kembali demi keselamatan, keamanan dan juga kenyamanan bersama.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: