Hore! Pemerintah Naikkan 12 Persen Tunjangan Khusus Pensiunan PNS Janda dan Duda, Segini Nominalnya

Hore! Pemerintah Naikkan 12 Persen Tunjangan Khusus Pensiunan PNS Janda dan Duda, Segini Nominalnya

Hore!Pemerintah Naikkan Sebesar 12 Persen, Khusus Pensiunan PNS Janda dan Duda, Segini Nominalnya--

RADARUTARA.ID - Kabar gembira bagi para Janda dan Duda pensiunan PNS. Dimana pemerintah akan menaikkan kesejahteraan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

Hal tersebut telah diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo secara resmi menaikkan kesejahteraan termasuk janda duda pensiunan PNS yang ditinggal meninggal.

"Melalui RAPBN 2024, Pemerintah mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," jelas Jokowi pada Rabu, 16 Agustus 2023 lewat pidato penyampaian RUU APBN Tahun 2024.

Kebijakan terkait kenaikan gaji pensiunan, dijelaskan Presiden Jokowi sangat ditunggu-tunggu, bahkan sudah 4 tahun tidak mengalami kenaikan sejak 2019 lalu.

BACA JUGA:Hartanya Unlimited! Segini Harta Kekayaan Forrest Li, Pemilik Garena dan Shopee yang Tajir Melintir

Berikut ini besaran Gaji Pensiunan PNS yang bakal didapat janda duda yanh ditinggal meninggal sebesar 12 persen :

1. Gaji Janda/Duda Pensiunan PNS (Meninggal Dunia)

2. Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.054.976

3. Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.076.080

4. Golongan III: Rp1.748.096 – Rp3.867.696

5. Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.752.832

Sebagai catatan, Gaji pensiunan termasuk janda duda ditinggal meninggal tahun 2023 mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.

Sehingga kenaikkan gaji pensiunan sebesar 12% akan mulai cair pada tahun 2024.Itulah rincian nominal yang akan didapat janda duda pensiunan PNS yang ditinggal meninggal.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: