Himbara Tawarkan Kredit Motor Listrik Bersubsidi, Dp 0% Tenor 5 Tahun

Himbara Tawarkan Kredit Motor Listrik Bersubsidi, Dp 0% Tenor 5 Tahun

Himbara Tawarkan Kredit Motor Listrik Bersubsidi, Dp 0% Ternor 5 Tahun--

RADARUTARA.ID - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) melalui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT BRI Multifinance Indonesia dan PT BNI Multifinance tengah menyiapkan program kredit khusus untuk pembelian motor listrik melalui program insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB.

Agus H Purnama, selaku Senior Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengungkapkan, pihaknya menyediakan program uang muka atau down payment atau DP 0% kepada masyarakat yang memang berhak menerima subsidi KBLBB.

“Himpunan Bank Milik Negara mendukung penuh pembiayaan motor listrik sesuai dengan target pemerintah demi mencapai zero emisi di tahun 2060. Rencanya kami akan memberikan dp yang memungkinkan dari 0%,” ucap Agus H Purnama, selaku Senior Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

BACA JUGA:Selain Jakarta, Ini Daerah dengan Polusi Udara Terburuk di Indonesia

Dilanjutkan Agus, masyarakat penerima subsidi bisa membeli KBLBB secara kredit dengan jangka waktu cicilan atau tenor sampai 5 tahun dengan suku bunga yang diberikan mulai dari 0,83% per bulannya.

Dalam hal tersebut, kredit pembelian motor listrik yang memperoleh subsidi akan dihitung setelah pembeli menerima potongan harga dari program insentif pemerintah sebesar Rp.7 juta.

“Jadi contohnya seperti ini, harga motor Gesits Rp27 juta, yang Rp27 juta akan dipotong terlebih dahulu dengan subsidi KBLBB, lalu akan diberikan cicilan sesudah potongan. Tenornya bisa mencapai 5 tahun," ujarnya.

BACA JUGA:Tokoh Besar di Indonesia Ini Disebut Pernah Menjadi Suami Nyi Roro Kidul, Nomor 1 Sampai Bangun Istana Mewah

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memberikan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Adapun masyarakat yang berhak memperoleh subsidi yaitu kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA yang dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sedangkan untuk motor yang memperoleh subsidi yaitu kendaraan motor listrik yang diproduksi di Indonesia, mempunyai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%, dan produsen motor listrik yang memperoleh bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah berlangsung.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: