Desa Diberi Kewenangan Rubah APBDes 2023 untuk Hadapi Dampak Bencana El Nino

Desa Diberi Kewenangan Rubah APBDes 2023 untuk Hadapi Dampak Bencana El Nino

ilustrasi Dana Desa--

RADARUTARA.ID- Dampak bencana alam yang dipicu oleh iklim fenomena El Nino menjadi perhatian seluruh pihak. Teranyar, DPMD Bengkulu Utara melalui rapat koordinasi yang digelar bersama jajaran tim evaluasi perubahan APBDes tingkat kecamatan memberikan kelonggaran bagi setiap desa di Kabupaten Bengkulu Utara.

Yakni untuk melaksanakan perubahan APBDes 2023 dalam rangka menghadapi dampak bencana yang ditimbulkan akibat fenomena El Nino. 

Kepada Radarutara.id, Camat Putri Hijau, Ahmadi, membenarkan setiap desa diberi kewenangan untuk merubah APBDes 2023. Perubahan APBDes yang dimaksud kata Camat, untuk menghadapi dampak-dampak bencana alam yang ditimbulkan akibat fenomena El Nino.

"Khususnya desa-desa yang mengalami kekeringan atau krisis air bersih di masa fenomena El Nino saat ini diberi kewenangan untuk merubah APBDes-nya. Perubahan APBDes, itu bisa dilakukan untuk keperluan membangun sumber air bersih seperti sumur bor dan sejenisnya," ungkap Camat.

BACA JUGA:Pemdes Gunung Payung Pastikan Pasokan Air untuk Lahan Persawahan Masih Aman, Kades: 1,5 Bulan Lagi Kita Panen

BACA JUGA:Polsek Napal Putih Bangun Sumur Bor di Desa Tanjung Sari, Kapolsek: Program Kapolri untuk Menghadapi El Nino

Secara teknis, lanjut Camat, perubahan APBDes dapat dilaksanakan desa melalui musyawarah desa dan dilandasi oleh peraturan kepala desa (Perkades).

"Jika diperlukan, desa bisa melaksanakan musyawarah desa dan membuat Perkades tentang perubahan yang dimaksud," imbuhnyanya.

Lebih jauh Camat, mengatakan, bahwa untuk sementara ini fenomena El Nino belum begitu menimbulkan dampak yang ekstrim terhadap keberlangsungan hidup masyarakat di 9 desa dalam wilayah kerjanya. Sejumlah pasokan air untuk kebutuhan rumah tangga maupun areal pertanian dinilai masih dirasa cukup.

"Kalau sementara, ini masih aman. Belum ada dampak ekstrim yang ditimbulkan. Tapi kita belum dapat memastikan situasi beberapa bulan kedepan. Jika memang nantinya kemarau masih berlangsung dengan tempo waktu yang cukup panjang dan mulai menimbulkan dampak sosial terhadap kelangsungan hidup masyarakat. Maka desa sudah diberi kewenangan untuk mengatasinya," demikian Camat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: