Pemekaran Desa Air Sebayur Masih Terbentur Moratorium, Begini Penjelasan Kades

Pemekaran Desa Air Sebayur Masih Terbentur Moratorium, Begini Penjelasan Kades

SENGKETA LAHAN--

PINANG RAYA, RADARUTARA.ID- Pemekaran Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara masih menunggu pencabutan moratorium dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. 

Pemekaran desa, ini menurut Kades Air Sebayur, Hariyono, belum bisa dilakukan karena moratorium yang dikeluarkan oleh Kemendagri RI belum dicabut. Dimana moratorium yang dimaksud, itu adalah tentang pemutakhiran kode wilayah penataan administrasi pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan. 

Sehingga kata Kades, keputusan akhir atas rencana pemekaran wilayah yang akan dilakukan oleh pemerintah Desa Air Sebayur hari, ini masih menunggu pencabutan moratorium.

"Masih terbentur di moratorium yang dikeluarkan oleh Kemendagri RI," aku Kades.

BACA JUGA:Tidak Perlu ke Alfamart dan ATM, Begini Cara Simpel Top Up Saldo DANA Lewat Hp dengan Mudah

BACA JUGA:3 Kecamatan di Ketrina Diminta Persiapkan Usulan Pj Kades, Berikut Daftar Desa yang Masa Kadesnya Pensiun

Kendati demikian, masih Kades, pemekaran Desa Air Sebayur tetap berproses. Berbagai persiapan menyangkut rencana pemekaran dan penataan terhadap wilayah-wilayah yang nantinya akan dimekarkan menjadi daerah otonomi baru tetap dipersiapkan oleh Presidium.

"Kita dari desa bersama tim presidium terus bekerja untuk mempersiapkan pemekaran. Jadi, ketika moratorium nanti di cabut oleh Kemendagri RI kita bisa langsung bergerak," ungkapnya.

Ditambahkan Kades, pemekaran kepada wilayah Desa Air Sebayur, ini akan melibatkan beberapa wilayah dusun yang tersebar di dalam lingkungan administrasi Desa Air Sebayur. Beberapa kecamatan yang sudah terpetakan, itu nantinya akan menjadi satu desa baru.

"Pokoknya semua yang menjadi syarat pada proses pemekaran terus kita persiapkan. Terutama terkait dengan pembuatan atau pemetaan kepada lokasi yang akan dimekarkan. Ketika moratorium dicabut, maka kita akan langsung dorong proses pemekaran ini ke pemerintah pusat," demikian Kades.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: