Kampanye Penghapusan KDRT Jelang Dua Dekade UU PKDRT, Dalam 18 Bulan, 15.921 Kasus Kekerasan pada Perempuan

Kampanye Penghapusan KDRT Jelang Dua Dekade UU PKDRT, Dalam 18 Bulan, 15.921 Kasus Kekerasan pada Perempuan

Kampanye Penghapusan KDRT Jelang Dua Dekade UU PKDRT, Dalam 18 Bulan, Ada 15.921 Kasus Kekerasan pada Perempuan--

Padahal KDRT ini memiliki dampak yang merugikan secara fisik, psikis dan sosial. Korban KDRT seringkali mengalami luka fisik, luka berat, trauma emosional, depresi, kecemasan, dan masalah kesehatan mental lainnya. 

Kekerasan dalam rumah tangga juga dapat menyebabkan perpecahan keluarga, disfungsi keluarga, dan reproduksi siklus kekerasan pada generasi berikutnya.

“Penghapusan kekerasan KDRT ini butuh dukungan karena penegakanannya belum dipahami oleh masyarakat dan penegak hukum, sehingga butuh tetap dikampanyekan,” kata Ninik Rahayu.

Ninik mengatakan ada kasus yang mencuat, namun ada juga kasus yang belum muncul. Akses untuk menyelesaikan dengan jalur hukum juga belum banyak diketahui masyarakat. Belum lagi KDRT dianggap tabu dan biasa di budaya patriarki.

“Adanya delik aduan dalam UU PKDRT di beberapa pasal juga menyebabkan kasus KDRT diselesikan secara damai,” kata Ninik.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: