Butuh Info Formasi CPNS Kemenkumham 2023? Cek Disini, Sudah Lengkap dengan Jadwalnya

Butuh Info Formasi CPNS Kemenkumham 2023? Cek Disini, Sudah Lengkap dengan Jadwalnya

Butuh Info Formasi CPNS Kemenkumham 2023? Cek Disini, Sudah Lengkap dengan Jadwalnya--

RADARUTARA.ID - Dalam konteks penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), informasi mengenai formasi CPNS Kemenkumham beserta jadwal pendaftarannya telah tersedia.

Setiap tahun, Kemenkumham RI adalah salah satu Kementerian/Lembaga (K/L) yang membuka lowongan CPNS, dengan jumlah formasi yang berbeda-beda.

Bagi mereka yang berminat mengikuti seleksi CPNS Kemenkumham 2023, cara untuk memeriksa dan mendapatkan detail mengenai formasi tersebut dapat diikuti.

Dari akun Instagram resmi Kemenkumham RI @kemenkumhamri, disebutkan ada sekitar 2500 formasi yang terbagi antara CPNS dan PPPK. Detail alokasi formasi antara lain:

BACA JUGA:Awas, 5 Bahaya Makan Es Krim Berlebihan Bisa Bikin Anak Jantungan

1. Formasi CPNS untuk Unit Pusat dan Kantor Wilayah meliputi penjaga tahanan dan dosen, dengan total formasi sebanyak 1.015.

2. Formasi PPPK untuk Unit Pusat mencakup tenaga teknis dan kesehatan, dengan jumlah 1.563 formasi.

Calon pelamar dapat mencari informasi mengenai formasi CPNS Kemenkumham 2023 melalui situs resmi Kemenkumham (kemenkumham.go.id) atau situs resmi CPNS Kemenkumham (cpns.kemenkumham.go.id).

Selain itu, portal pendaftaran SSCASN BKN juga akan menyediakan informasi lengkap tentang formasi dari berbagai kementerian dan lembaga.

BACA JUGA:Rezeki Lagi Seret? Kerjakan Amalan Pembuka Pintu Rezeki Ini Selama 40 Hari, Dijamin Lancar dan Berkah

Untuk jadwal pendaftaran CPNS 2023, dapat dilihat sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 yang mengatur detail jadwal seleksi CPNS 2023:

-16-30 September 2023 pengumuman seleksi

-17 September - 3 Oktober 2023 seleksi administrasi

-6 sampai 9 Oktober 2023 pengumuman hasil seleksi administrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: