Berlaku hingga Akhir November 2023, Program Pemutihan Pajak Bermotor Bisa Diakses Masyarakat Lewat Kantor ini

Berlaku hingga Akhir November 2023, Program Pemutihan Pajak Bermotor Bisa Diakses Masyarakat Lewat Kantor ini

Kantor Samsat Desa Putri Hijau--

RADARUTARA.ID- Petugas Regident Kantor Samsat Desa Putri Hijau, Aipda Iis Diansyah, memastikan. Bahwa Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang sempat berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu telah diperpanjang oleh Pemprov Bengkulu hingga akhir bulan November 2023.

Dengan demikian kata Iis, bagi masyarakat yang sebelumnya tidak sempat mengikuti program pemutihan pajak kendaraannya di bulan Agustus, lalu bisa memanfaatkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan yang diberikan oleh Pemprov Bengkulu hingga akhir bulan November, mendatang.

"Kemarin yang belum sempat mengurus, bisa mengikuti program perpanjangan yang dibuka oleh Pemprov Bengkulu hingga akhir November 2023 nanti," ungkap Iis.

BACA JUGA:Dewan Siap Kawal Pengadaan Tornas Kades, dengan Catatan Eksekutif Penuhi Ketentuan Ini

BACA JUGA:Diduga Mabuk, Motor Milik Warga Karang Anyar Tergeletak di Depan Cafe Kemumu

Ditambahkan Iis, untuk pengurusan program pemutihan pajak kendaraan ini masyarakat tak perlu bingung, apa lagi sampai menggunakan jasa calo.

Menurut Iis, program pemutihan pajak kendaraan ini bisa di urus langsung oleh masyarakat dengan mendatangi kantor Samsat yang ada di Provinsi Bengkulu.

"Pengurusannya masyarakat bisa datang langsung ke Samsat Desa kita di Putri Hijau atau ke Kantor Samsat yang ada di seluruh Provinsi Bengkulu. Semua Kantor Samsat yang ada di Provinsi Bengkulu melayani program pemutihan pajak ini," demikian Iis.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: