PT Pupuk Indonesia Membuka Pendaftaran Distributor Pupuk Subsidi, Cek Syaratnya Disini

PT Pupuk Indonesia Membuka Pendaftaran Distributor Pupuk Subsidi, Cek Syaratnya Disini

PT Pupuk Indonesia Membuka Pendaftaran Distributor Pupuk Subsidi, Cek Syaratnya Disini--

RADARUTARA.ID - Pelaku ekonomi yang berminat menjadi penyalur pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 bisa mengajukan permohonan sekarang. PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka pendaftaran mulai 1 September hingga 15 September 2023.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi Distributor Management System “DIMAS”. Pendaftaran calon distributor dengan mekanisme ini telah dilakukan sejak tahun 2021 setelah sentralisasi fungsi pemasaran di Pupuk Indonesia Group.

Aplikasi DIMAS merupakan saluran elektronik bagi calon penyalur pupuk bersubsidi. Bagi calon distributor yang ingin mendaftar bisa langsung mengunjungi dimas.pupuk-indonesia.com dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan

Aplikasi DIMAS menerapkan prinsip efisiensi, efektif, akuntabilitas, persaingan, keadilan dan kesetaraan untuk meminimalkan campur tangan dalam pendaftaran, evaluasi dan penunjukan atau penunjukan distributor. Registrasi online juga berarti kelancaran proses bisnis, mempercepat proses registrasi, evaluasi, pemilihan distributor, dan akuisisi data.

BACA JUGA:Mengelola Keuangan dengan Metode 40:30:20:10 Viral di Medsos, Diklaim Bisa Jadi Solusi Ampuh untuk Cepat Kaya

Syarat menjadi penyalur pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pembelian dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Syarat-syarat dalam peraturan ini antara lain ikut serta dalam bidang usaha umum, mempunyai kantor dan direksi yang aktif melakukan kegiatan usaha di tempat kediamannya, memenuhi persyaratan umum untuk melakukan kegiatan usaha, yaitu Surat Izin Usaha (SIUP), Pendaftaran Usaha. Surat Keterangan (TDP) dan Surat Izin Pendirian Usaha (SITU).

Selain itu, calon penyalur harus memiliki dan/atau menguasai sarana penyimpanan dan alat angkut yang mampu menjamin kelancaran distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya dan harus mempunyai jaringan distribusi jaringan yang didukung oleh paling sedikit 2 (dua) orang. pengecer. di setiap kecamatan dan/atau desa di wilayah penanggung jawabnya.

BACA JUGA:Ibadah Haji Diwacanakan Tak Boleh Lebih dari Sekali, Menteri PMK: Haji Itu Wajibnya Hanya Sekali Seumur Hidup

Tak hanya itu, calon distributor pupuk bersubsidi juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan Pupuk Indonesia, seperti memiliki kantor dan manajemen yang aktif berbisnis di wilayah tempatnya berada, tempat tinggal, lamaran menjadi distributor, dan kreatif. suatu usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Di Dinas Kota/Kabupaten, calon Distributor mengisi formulir yang memuat seluruh Persyaratan Distributor, Surat Perwakilan mengenai kesanggupan membeli dan mendistribusikan pupuk bersubsidi sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku, praktik pemerintah dan kebijakan perusahaan; Pernyataan tanggung jawab ketat distributor mencantumkan semua distributor yang ditunjuk oleh distributor yang memenuhi persyaratan peraturan untuk menjadi pengecer pupuk bersubsidi

Dan yang tidak kalah penting, calon distributor juga tidak mempunyai masalah keuangan dengan perusahaan, dibuktikan dengan surat pemberitahuan perusahaan, akses internet, agen lapangan dan dokumen pelengkap lainnya atas permintaan calon distributor yang ditetapkan oleh perusahaan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: