Dipastikan Jasa Raharja Tak Akan Santuni Korban Kecelakaan karena Alasan Ini

Dipastikan Jasa Raharja Tak Akan Santuni Korban Kecelakaan karena Alasan Ini

Selain Lawan Arah, Ini Jenis Korban Kecelakaan yang Tak Disantuni Jasa Raharja--

RADARUTARA.ID- Baru-baru ini terjadi kecelakaan yang melibatkan 7 pemotor lawan arah dengan truk, kejadian tersebut terjadi di Lenteng agung, Jakarta Selatan.

Kecelakaan tersebut berpotensi tidak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja selain kecelakaan tersebut ada juga beberapa kategori kecelakaan yang korbannya tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Di antara kecelakaan yang tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja diantaranya adalah korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan yang menerobos palang pintu kereta api, korban kecelakaan yang terbukti melakukan kejahatan, korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri. Dan korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan.

Oleh sebab itulah pihak Jasa Raharja selalu menghimbau masyarakat pengguna jalan untuk selalu senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara.

BACA JUGA:Sebelum Mengajukan Pinjaman ke Bank, Kamu Harus Perhatikan Hal Ini Sebelumnya

Direktur utama Jasa Raharja Rivan a purwantono dalam keterangannya menyebutkan bahwasannya dengan mematuhi peraturan lalu lintas diharapkan dapat menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya insiden-insiden yang tidak diinginkan.

Pihak Jasa Raharja tidak akan memberikan santunan kepada 7 pemotor yang melawan arah tersebut, keputusan tersebut berdasarkan undang-undang nomor 34 tahun 1964 PP nomor 18 tahun 1965 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan yang berbunyi:

"Bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin" 

Oleh sebab itulah demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya, kita harus berlaku tidak egois dan mengikuti Setiap aturan lalu lintas dan menaatinya agar kejadian serupa tidak terulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: