Desa yang Ingin Melaksanakan PAW Kades Harus Pahami Aturan ini

Desa yang Ingin Melaksanakan PAW Kades Harus Pahami Aturan ini

Ilustrasi Pilkades--

RADARUTARA.ID- Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, menyerahkan sepenuhnya proses pengisian kekosongan jabatan kepala desa (Kades) di Desa Tanjung Muara kepada masyarakat.

Karena menurut Camat, kekosongan jabatan Kades di Desa Tanjung Muara, ini bisa di isi dengan dua cara. Yakni cara pertama melalui pergantian antar waktu (PAW) atau melalui penugasan seorang Pj Kades dari golongan PNS.

"Silahkan hasil musyawarah masyarakat nanti. Apakah masa jabatan Kades yang sedang kosong saat, ini akan diangkat melalui PAW atau menugaskan kembali Pj Kades dari PNS," ungkap Camat.

BACA JUGA:Ternyata Upacara HUT RI ke-78 di Putri Hijau Dilaksanakan Terpusat di Kantor Camat

Di sisi lain, sebelum akhirnya memutuskan apakah kekosongan jabatan Kades ini nantinya akan di isi melalui PAW atau Pj Kades, menurut Camat, masyarakat dan pemerintah desa harus memahami lebih awal aturan yang telah ditetapkan oleh DPMD Bengkulu Utara. Karena menurut Camat, masing-masing Kades yang dijabat oleh PAW atau Pj memiliki keterbatasan dan kelebihan masing-masing.

"Kalau Kades di isi oleh PAW, maka jabatan yang akan diemban akan berlangsung sampai 2028. Sementara jika jabatan Kades dilimpahkan ke Pj Kades PNS, maka di 2025 nanti Desa Tanjung Muara bisa melaksanakan Pilkades. Itu lah masing-masing konsekuensi yang harus dipahami oleh desa dan masyarakat sebelum menentukan apakah kekosongan jabatan Kades saat, ini akan di isi oleh PAW atau Pj Kades," terangnya.

Dan untuk sementara, ini Camat, belum dapat memastikan apakah kekosongan jabatan Kades di Tanjung Muara akan di isi oleh PAW atau Pj Kades.

"Sementara ini kita masih menunggu hasil musyawarah di desa. Mau dilakukan pengangkatan PAW atau Pj Kades, semua tidak masalah. Semua tergantung dari kesepakatan di desa dan saat, ini kami di kecamatan sifatnya masih menunggu," demikian Camat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: