Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Pasal dan Ancaman Hukuman Panji Gumilang

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Pasal dan Ancaman Hukuman Panji Gumilang

Ini Pasal dan Ancaman Hukuman Panji Gumilang --

RADARUTARA.ID - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun Panji Gumilang telah resmi di tetapkan sebagai tersangka dalm kasus penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, panji gumilang akan dikenakan pasal 156a KUHP san atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara," tegasnya.

BACA JUGA:Panji Gumilang Akhirnya Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Berikut Biografi Habib Ali Jidan yang Sempat Jadi Sorotan Usai Diduga Lakukan KDRT ke Zeda Salim

Diungkapkannya pula, penetapan tersangka terhadap panji gumilang ini dilakukan setelah dari hasil gelar perkara yang dilakukan.

"Dari hasil gelar perkara alat bukti yang ada sudah cukup untuk menjadikan panji gumilang sebagai tersangka sehingga akan langsung dilakukan penangkapan," ungkapnya 

Dibebeberkanya pula, dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi dan 17 ahli, setelah ditetapkan sebgai tersangka, saat ini pun penyidik juga mempuyai waktu pemeriksaan terhadap PG selama 1x24 jam.

"Untuk perkembangan lebih lanjut kita akan tunggu proses selanjutnya," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: