Kamu Punya Lahan Dibawah SUTET? Simak Aturan Mendirikan Rumah Dibawah SUTET Berikut Ini

Kamu Punya Lahan Dibawah SUTET? Simak Aturan Mendirikan Rumah Dibawah SUTET Berikut Ini

Kamu Punya Lahan Dibawah SUTET? Simak Aturan Mendirikan Rumah Dibawah SUTET Berikut Ini.--

RADARUTARA.ID - Sebelum kita membangun sebuah rumah, ada baiknya kita memastikan dulu lingkungan yang ada di sekitarnya, apakah lingkungan tersebut aman bagi diri kita dan keluarga dan apakah lingkungan tersebut terhindar dari kawasan yang dilarang.

Seperti halnya larangan untuk membangun rumah di bawah saluran udara tegangan ekstra tinggi SUTET. Karena sudah ada aturan baku yang menuliskan jarak aman yang harus dipenuhi oleh masyarakat jika ingin membangun rumah di sekitaran SUTET.

Pemerintah telah mengatur mengenai jarak minimal yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar terhindar dari gangguan kesehatan akibat gelombang magnet dari SUTET tersebut.

Direktorat Jenderal Ketenagalitrikan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18/2015 menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.

BACA JUGA:Sumbang Rp14 M ke Palestine, Akun Medsos Ustadz Adi Hidayat Diblokir Google

Adapun area yang dimaksud di sini adalah, jarak atau radius tertentu yang diukur dari tempat sutet berdiri. Harus terbebas dari berbagai macam gangguan seperti bangunan dan tanaman. Dalam lampiran tersebut dijelaskan tentang jarak aman yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis sutet dan kapasitas tegangannya.

  • SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter
  • SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter
  • SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter
  • SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter
  • SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 6 meter
  • SUTT 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter
  • SUTT 150 KV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter
  • SUTET 275 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 13 meter
  • SUTET 500 KV jenis Sirkit Tunggal memiliki ruang bebas 22 meter
  • SUTET 500 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 17 meter
  • SUTTAS 250 KV memiliki ruang bebas 14 meter
  • SUTTAS 500 KV memiliki ruang bebas 18 meter

BACA JUGA:Ingin Kaya Raya Tapi Bukan Jalur Pesugihan, Ini Dia Amalan Anti Miskin ala Gus Baha yang Bisa Kamu Ikuti

Aturan ini pun juga mengatur tentang tinggi bangunan yang dianggap aman, dari konduktor atau kabel transmisi listrik yang bertegangan tinggi.

  • SUTT 66 KV memiliki jarak bebas 12,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
  • SUTT 150 KV memiliki jarak bebas 13,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
  • SUTET 275 KV memiliki jarak bebas 15 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
  • SUTET 500 KV memiliki jarak bebas 13 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 9 meter
  • SUTTAS 250 KV memiliki jarak bebas 17 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 7 meter

Jadi kita sebagai warga ada baiknya untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat, hal itu semua bertujuan demi kebaikan kita dan kebaikan orang yang lain yang ada di sekitar kita. Sebab jika kita melanggar aturan betapa bahayanya yang akan kita hadapi dari listrik yang bertegangan tinggi tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: