Kabarnya UU Kesehatan Terbaru Tidak Mewajibkan Perusahaan Mendaftarkan Pekerja di BPJS Kesehatan?
Undang-Undang Kesehatan Terbaru Tidak Mewajibkan Perusahaan Untuk Mendaftarkan Pekerja Di BPJS Kesehatan--
RADARUTARA.ID - Undang-Undang Kesehatan (UU) yang baru tidak mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Bahkan aturan terbaru yang disahkan kemarin Selasa (11/07) oleh rapat umum DPR itu menghapus istilah "BPJS Kesehatan" yang sebelumnya masuk dalam draf terakhir.
Namun, Pasal 100(1) UU Kesehatan yang baru tetap mewajibkan pengusaha atau pemberi kerja untuk menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, pencegahan, pengobatan, rehabilitasi, dan mitigasi dan wajib menanggung semua biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Lalu, Pasal 100 (2) mengatur pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.
Kemudian pemberi kerja juga harus bertanggung jawab atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk pelindungan pekerja," tulis Pasal 100 (4) UU Kesehatan baru.
BACA JUGA:Kemenkeu Jamin UU Kesehatan Terbaru Tidak Mengganggu Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan
Selain itu, Pasal 411(2) UU Kesehatan yang baru menetapkan bahwa seluruh penduduk harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, undang-undang yang baru tidak mengatur sanksi dalam hal jika terdapat orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayar secara pribadi," tulis Pasal 411 (5) UU Kesehatan baru.
Menurut Pasal 411(6), pemberi kerja dapat membayar tunjangan tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan dan/atau dirinya sendiri, yang dilakukan bekerjasama dengan perusahaan asuransi kesehatan lainnya.
Dalam draf sebelumnya, Pasal 424 Undang-Undang Pelayanan Kesehatan mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional. Usulan Pasal 1 Pasal 424 mengubah Pasal 13 UU 40/2004 dengan mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Sanksi AFC Untuk 3 Pemain Timnas Indonesia, Buntut Baku Hantam Di Final Sea Game 2023
Karyawan juga memiliki hak untuk mendaftar sebagai tanggungan pemberi kerja.
Namun, kewajiban pemberi kerja untuk memungut dan membayar iuran BPJS Kesehatan dari pekerja tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Lembaga Jaminan Sosial.
Pelanggar terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: