Catat! Berikut isi Surat Edaran Bupati Bengkulu Utara untuk Instansi dan Swasta Sambut HUT RI ke 78

Catat! Berikut isi Surat Edaran Bupati Bengkulu Utara untuk Instansi dan Swasta Sambut HUT RI ke 78

Dok/RU.ID- Pengibaran bendera Merah Putih di Bengkulu Utara beberapa waktu lalu--

RADARUTARA.ID- Secara resmi pemerintah telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang partisipasi menyemarakkan peringatan HUT RI ke 78 tahun 2023 yang ditujukan kepada seluruh instansi pemerintahan.

Tak terkecuali, bagi instansi pemerintahan di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara. Melalui SE tersebut, secara resmi pemerintah menetapkan. Bahwa peringatan HUT RI ke 78 tahun, ini akan mengusung tema "Terus Melaju untuk Indonesia Maju".

Sehubungan dengan munculnya SE tersebut, maka pemerintah daerah meminta kepada seluruh instansi pemerintahan agar dapat berpartisipasi dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT RI tahun, ini dengan melaksanakan beberapa hal yang telah diatur atau ditentukan, yakni antara lain.

Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing instansi pemerintahan secara serentak sejak tanggal 20 Juli 2023.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Didesak Realisasikan Pengerasan Jalan Tanah di Trans Lapindo, Kades: Janjinya Tahun Ini

Selanjutnya, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT RI ke 78 ke dalam berbagai bentuk media dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Mengibarkan bendera merah putih secara serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2023. Menyelenggarakan program dan kegiatan baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.

Dan pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 WIB-pukul 10.20 WIB selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya saat dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk memperingati detik-detik Proklamasi.

Terakhir, untuk mendukung pelaksanaan rangkaian kegiatan di atas, jajaran TNI-Polri serta kantor instansi pemerintahan maupun swasta agar membunyikan sirene atau suara penanda lainnya sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan. 

BACA JUGA:Hati-Hati Terpikat, Triumph Luncurkan Moge Murah, Dibandrol Dengan Harga Rp40 Jutaan Saja

Kepada radarutara.id, Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, mengatakan. Bahwa SE tentang menyemarakkan peringatan HUT RI ke 78 yang dikeluarkan oleh Pemkab Bengkulu Utara, ini berlaku kepada semua instansi pemerintahan hingga swasta.

"Kami harap seluruh instansi pemerintahan dan swasta, terutama di lingkungan wilayah kecamatan hingga desa dapat mengikuti arahan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka menyambut peringatan HUT RI ke 78 ini," terang Camat.

Di sisi lain, kendati di dalam SE tersebut seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan dalam menyambut kemeriahan HUT RI ke 78 ini, namun Camat, belum dapat memastikan apakah nantinya pemerintahan kecamatan akan andil dalam penyelenggaraan upacara secara khusus pada 17 Agustus, mendatang.

"Untuk upacara di tingkat kecamatan sampai hari, ini belum teragendakan. Sementara, ini kita baru fokus kepada petunjuk yang sudah ada di dalam SE. Diantaranya mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi saat detik-detik Proklamasi tiba," ungkap Camat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: