Plat Kendaraan Bisa Pakai Nama Orang Loh, Segini Biaya yang Harus Dibayar

Plat Kendaraan Bisa Pakai Nama Orang Loh, Segini Biaya yang Harus Dibayar

Plat Kendaraan Bisa Pakai Nama Orang, Segini Biaya yang Harus Dibayar--

RADARUTARA.ID - Di Indonesia menggunakan plat nomor cantik  pada kendaraan sudah sangat lumrah. Pemilik kendaraan dapat memilih sendiri angka dan  huruf  pelat nomornya mulai dari angka kelahiran hingga nama pribadi. Tapi tentu saja tidak gratis, ada biaya yang harus dibayar untuk masa berlaku plat nomor selama lima tahun.

Biaya pembuatan plat nomor cantik ini lumayan mahal dan menguras kantong untuk masyarakat golongan menengah ke bawah. Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian RI, biaya NRKB pilihan ini tergantung pada pilihan kombinasi dan huruf di belakangnya. Mulai dari yang paling  murah Rp 5 juta hingga yang tertinggi yaitu Rp 20 juta.

Namun kini ada usulan baru plat nomor yang bisa diganti. Kepala Korlantas Polri Firman Shantyabudi dalam rapat Komisi III DPR mengusulkan agar nama orang bisa digunakan pada plat nomor. Misalnya, dikenakan biaya tinggi  sekitar Rp 500 juta bagi yang berminat.

"Besok kita harapkan pemerintah bisa menerbitkan satu keputusan, mobil nih misalnya, YUSRI 1' kalau dia berani bayar Rp 500 juta untuk 5 tahun, kenapa tidak tapi masuk PNBP. Itu jauh lebih realistis, bebas ganjil genap kita tawarkan," ucap Firman.

BACA JUGA:Diyakini Membuat Kaya Mendadak, Ini 5 Ritual Pesugihan Paling Populer di Indonesia, Tak Lekang Oleh Waktu

BACA JUGA:Doa Nabi Yusuf, Pembuka Pintu Jodoh dan Selalu Dicintai, yang Jomblo Wajib Amalkan Ini

Lebih lanjut Kepala Korlantas Polri ini juga menambahkan, jika nantinya ada yang memiliki nama sama dan ingin mengganti plat nomornya, maka akan dilakukan lelang.

Artinya plat nomor kendaraannya benar-benar unik. Biaya lelang nantinya masuk ke kas negara. Hal itu dinilai lebih realistis ketimbang mengharapkan PNBP dengan menjual pelat nomor "RF" khusus  seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Dalam mengejar tujuan PNBP, ditemukan beberapa Polda yang mengeluarkan plat nomor khusus yang seharusnya diperuntukkan bagi pejabat.

"Kalau yang namanya 'YUSRI' ada 16, kita lelang yang paling tertinggi siapa, masuk negara lagi. Jadi mohon izin itu perhitungan PNBP ke depan yang lebih realistis," tutup Firman.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: