21 DPT Tak Dikenal Sempat jadi Temuan, Begini Penjelasan Panwascam
Pemilu 2024--
PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- 21 Daftar Pemilih Tetap (DPT) berstatus tak dikenal sempat menjadi temuan pihak Bawaslu Bengkulu Utara. Ke 21 DPT tak dikenal, itu diantaranya satu DPT berasal dari wilayah Kecamatan Putri Hijau dan 20 DPT lainnya berada di Kecamatan Ulok Kupai.
Kepada radarutara.id, Ketua Panwascam Putri Hijau, Irwan Izwari, mengakui. Bahwa temuan satu DPT berstatus tak dikenal yang sempat menjadi catatan bagi Bawaslu Bengkulu Utara, itu sudah ditindak lanjuti dengan melaksanakan klarifikasi kepada desa tempat DPT yang bersangkutan berasal.
Dan dari klarifikasi, itu Irwan, memastikan, bahwa satu DPT berstatus tak dikenal itu memang tidak berada di desa.
"Satu DPT itu ada di Desa Talang Arah. Kita sudah berusaha meminta klarifikasi ke desa dan desa memastikan, bahwa nama DPT yang bersangkutan memang tidak ada lagi di desa," ungkap Irwan.
BACA JUGA:Berharap Pembangunan Akses Jalan Menuju SMAN 16 Bengkulu Utara Dituntaskan Tahun ini
Selanjutnya, Irwan, memastikan, hasil klarifikasi terhadap DPT yang berstatus tak dikenal itu sudah ia sampaikan kembali kepada Bawaslu Bengkulu Utara.
"Sudah kita sampaikan hasil klarifikasinya ke Bawaslu Bengkulu Utara untuk ditindak lanjuti," terangnya.
Hal senada juga diakui oleh Ketua Panwascam Ulok Kupai, Mulyadi, ada 20 DPT di wilayah kerjanya yang sempat menjadi catatan serius bagi pihak Bawaslu Bengkulu Utara. Ke 20 DPT yang menjadi catatan Bawaslu, itu ada di Desa Pagardin.
"Dari awal proses pendataan sebenarnya kita sudah konsen terhadap status 20 DPT yang menjadi catatan pihak Bawaslu ini. Mau kita jadikan TMS yang bersangkutan masih terdata sebagai warga Pagardin. Dan mau kita masukkan ke dalam DPT yang bersangkutan belum bisa ditemui oleh petugas," ungkapnya.
BACA JUGA:Lantaran Pemadaman Listrik Menahun, Dua Puskesmas Minta Tambahan Fasilitas Penerangan
Untuk menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu, itu maka lanjut Mulyadi, pihak Panwascam kembali melakukan klarifikasi ke desa yang bersangkutan. Dan hasilnya, kata Mulyadi, pemerintah desa yang bersangkutan masih mengakui bahwa ke 20 DPT yang sempat dipertanyakan keberadaannya ini masih berstatus sebagai warga Desa Pagardin.
"Desa masih mengakui bahwa ke 20 DPT yang sempat dipersoalkan itu masih tercatat sebagai warganya. Tapi ke 20 orang, itu selama ini memang bekerja di luar desa. Sehingga susah untuk ditemui. Sehingga dalam konteks, ini pun kita belum bisa menjadikan status ke 20 DPT itu TMS," bebernya.
Lebih jauh Mulyadi, menambahkan, ke 20 DPT di Pagardin ini sempat dipersoalkan lantaran pada Pemilu di tahun sebelumnya yang bersangkutan sempat tercatat sebagai DPT di data yang dimiliki oleh Mendagri. Sehingga keberadaan 20 DPT di Pagardin, ini menjadi soal bagi pihak Bawaslu.
"Mereka ini (20 DPT) saat waktu Pemilu tiba ada. Tapi waktu saat proses pendataan sulit ditemui oleh petugas. Ini sebenarnya yang menjadi soal. Tapi apapun, rekomendasi yang disampaikan oleh pihak Bawaslu sudah kita tindak lanjuti. Dan hasilnya sudah kita sampaikan. Terkait ke 20 DPT di Pagardin yang belum bisa kita temui secara langsung, ini akan tetap menjadi perhatian kami. Upaya mengkonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan akan terus kita upayakan dan akan kami sampaikan kembali perkembangannya," tandas Mulyadi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: