Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan

Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan

Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan--

RADARUTARA.ID - Dalam era digital yang terus berkembang, pemerintah kota Jakarta telah meluncurkan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online. Melalui layanan PBB online Jakarta, warga Jakarta dapat dengan mudah mengelola kewajiban pajak properti mereka tanpa harus repot datang ke kantor pajak.

PBB merupakan salah satu bentuk pajak yang dikenakan kepada pemilik tanah dan bangunan yang dimiliki di wilayah Indonesia. Namun, apa sebenarnya PBB itu, bagaimana cara kerjanya, dan apa manfaatnya jika membayar online? 

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan, atau yang biasa disebut PBB, adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh individu, perusahaan, atau entitas lainnya. PBB diperoleh dari nilai jual objek pajak berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh pihak berwenang.

PBB memiliki peran penting dalam mendapatkan pendapatan bagi pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan penyediaan berbagai layanan publik. Besaran PBB ditentukan berdasarkan nilai properti yang dimiliki, termasuk luas tanah, jenis bangunan, dan lokasinya.

Pungutan PBB biasanya dilakukan secara tahunan atau dalam periode tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti melalui bank atau lewat sistem pembayaran online.

 

Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Berikut adalah contoh objek bumi dan bangunan yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):

Objek Pajak Bumi:

  1. Pekarangan rumah.
  2. Ladang.
  3. Tanah.
  4. Tambang.
  5. Persawahan.
  6. Perkebunan.

Objek Pajak Bangunan:

  1. Jalan tol.
  2. Mall atau kawasan perbelanjaan
  3. Rumah tinggal.
  4. Bangunan usaha.
  5. Pagar yang mewah.
  6. Kolam renang.
  7. Bangunan gedung bertingkat.

Objek-objek lainnya yang wajib atau tidak wajib membayar PBB dapat dikonsultasikan kepada petugas pajak setempat. Objek seperti bangunan kesehatan, kuburan, tempat ibadah,pendidikan,bangunan kesehatan, taman nasional, sosial budaya nasional, hutan lindung, bangunan perwakilan diplomatik dan konsultan.

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan terbagi menjadi dua kategori, yaitu individu dan badan. Mereka yang harus membayar PBB adalah pihak yang memiliki kepemilikan atau manfaat atas objek pajak, baik itu berupa bangunan atau tanah.

Kriteria subjek PBB meliputi:

  1. Memiliki manfaat dari suatu bangunan.
  2. Memperoleh manfaat dari tanah.
  3. Memiliki kepemilikan atas bangunan.
  4. Menguasai bangunan.
  5. Memiliki hak atas tanah.

Jika seseorang memenuhi salah satu atau beberapa kriteria di atas terkait bumi dan bangunan, maka orang tersebut wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Untuk menghitung pajak bumi dan bangunan, kamu bisa menggunakan rumus berikut:

NJKP = NJOP - NJOPTKP

Keterangan:

  • NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)
  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
  • NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

Besaran NJKP biasanya adalah 20 atau 40 persen dari NJOP. NJOP bumi dapat dihitung dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah, sedangkan NJOP bangunan dihitung dengan mengalikan luas bangunan dengan nilai bangunan. Besaran NJOPTKP ditetapkan oleh pemerintah.

Contoh dan Cara Menghitung

 

Misalkan kamu memiliki sebidang tanah seluas 50 meter persegi dengan harga Rp2 juta per meter persegi dan sebuah bangunan seluas 20 meter persegi dengan harga Rp1 juta per meter persegi. Nilai NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) adalah Rp6 juta.

Langkah-langkah perhitungannya adalah sebagai berikut:

  1. Hitung nilai tanah: 50 meter persegi x Rp2 juta = Rp100 juta.
  2. Hitung nilai bangunan: 20 meter persegi x Rp1 juta = Rp20 juta.
  3. Hitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): Rp100 juta + Rp20 juta = Rp120 juta.
  4. Hitung NJKP (Nilai Jual Kena Pajak): NJOP - NJOPTKP = Rp120 juta - Rp6 juta = Rp114 juta.
  5. Hitung jumlah pajak yang harus dibayarkan: Rp114 juta x 20% x 0,5% = Rp120 ribu.

Jadi, jumlah pajak yang harus dibayarkan, yaitu  Rp120 ribu.

Manfaat Membayar PBB Secara Online

Pemerintah telah mengambil langkah progresif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online sebagai bagian dari transformasi digital yang sedang dilaksanakan.

Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online memiliki beberapa manfaat. Berikut adalah tiga manfaat utama dari pembayaran PBB secara online:

1. Kemudahan dan Keterjangkauan

Pemilik properti dapat membayar PBB dengan mudah dan cepat melalui platform online, menghemat waktu dan tidak perlu mengunjungi kantor pajak secara fisik.

2. Keamanan dan Akurasi

Transaksi online dilengkapi dengan sistem keamanan yang canggih untuk melindungi data pribadi dan keuangan. Selain itu, perhitungan jumlah pajak dilakukan secara otomatis, mengurangi risiko kesalahan.

3. Pelacakan dan Bukti Pembayaran

Pemilik properti dapat melacak riwayat pembayaran dan mengakses bukti pembayaran dengan mudah, membantu pengelolaan keuangan dan memberikan kepastian bahwa pembayaran telah dilakukan dengan benar dan tepat waktu.

Demikianlah penjelasan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebagai informasi tambahan, saat ini Anda juga memiliki opsi untuk mengecek tagihan dan melakukan pembayaran PBB secara online melalui Blibli.

Kolaborasi antara Blibli dengan instansi perpajakan di Indonesia menciptakan fitur ini dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam membayar PBB. Ayo, segera bayar tagihan PBB Anda melalui layanan Blibli. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: