Terungkap! Ini Kurikulum yang Diterapkan Pesantren Al Zaytun

Terungkap! Ini Kurikulum yang Diterapkan Pesantren Al Zaytun

Terungkap! Ini Kurikulum yang Diterapkan Pondok Pesantren Al Zaytun--

RADARUTARA.ID - Setelah sempat viral akibat kontroversi pelaksanaan salat Idulu Fitri beberapa waktu lalu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Jawa Barat mendatangi langsung Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Jabar, Ajam Mustajam menyampai pihaknya telah mengunjungi Al-Zaytun guna mengecek langsung kondisi pesantren yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Indramayu itu.

"Kami langsung mendatangi Mahad atau lembaga pendidikan Al-Zaytun cuma untuk monitoring dan evaluasi kurikulum dan juga izin operasional madrasah serta pesantren, pasalnya hal ini memang menjadi kewenangan kami," ucap Ajam, Jumat (12/5/2023) lalu.

BACA JUGA:Bikin Geger, Pondok Pesantren Al Zaytun Ajarkan Bahasa Ibrani Untuk Santrinya

BACA JUGA:Hanya 15 Menit, Uang Rp25 Juta Langsung Cair, Buka Aplikasi Ini

Di kunjungan ke Pesantren Al-Zaytun itu, Ajam menerangkan pihaknya telah mendapat penjelasan mengenai kurikulum dan izin operasional Al-Zaytun. Diketahui apabila Al-Zaytun masih menggunakan kurikulum yang diberlakukan pemerintah.

"Nah, ini yang kami maksud tidak ada penyimpangan, yaitu dalam proses belajar mengajarnya," tambah Ajam.

Dia juga menuturkan pernyataannya mengenai praktik di Al-Zaytun yang disebut tidak menyimpang dari syariat Islam. Menurut Ajam yang disebut tidak menyimpang yaitu tentang kurikulum dan izin operasionalnya.

"Tentang pernyataan kami bahwa di Mahad Al-Zaytun tidak ada penyimpangan yang berhubungan langsung dengan kurikulum serta izin operasional madrasah dan pondok pesantren," tuturnya.

BACA JUGA:Viral, Matahari Terbit dan Bulan Tenggelam Secara Bersamaan, Pertanda Apakah?

BACA JUGA:Nokia Flip 2023 Siap Mengguncang Pasar, Fitur Lengkap Harga Ramah, Cek Spesifikasinya Disini!

Tentang penilaian praktik peribadatan di Mahad Al-Zaytun yang viral sekarang ini, itu bukanlah ranah Kementerian Agama, akan tetapi kewenangan Majelis Ulama Indonesia dan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Bakor Pakem," tambahnya.

Sedangkan mengenai dana pendidikan Pesantren Al-Zaytun, Ajam menjelaskan apabila hal tersebut dicover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Akan tetapi, untuk sekolah swasta apabila satuan pendidikannya memerlukan bantuan biaya mereka dapat mengkomunikasikannya dengan pihak orangtua yang akan difasilitasi melalui komite sekolah," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: