Bingung Memilih Calon, Berikut Perbedaan Hak Perawan dan Janda Saat Menikah

Bingung Memilih Calon, Berikut Perbedaan Hak Perawan dan Janda Saat Menikah

Bingung Memilih Calon, Berikut Perbedaan Hak Perawan dan Janda Saat Menikah--

RADARUTARA.ID - Dalam memilih calon pendamping hidup, jangan asal coba-coba. Sebab pernikahan merupakan hal yang sakral dan istimewa.

Banyak dari kita yang menikah hanya sekali seumur hidup. Pernikahan juga bukan hanya di dunia tetapi semoga Allah SWT mempersatukan di akhirat kelak.

Tetapi, apakah berbeda hak antara perempuan yang masih gadis (perawan) dengan perempuan yang telah menikah sebelumnya (janda).

Dua status ini dipandang memiliki perbedaan hak dalam pernikahan.

Islam mengatur kedua hak itu. Namun tidak sampai melampaui batas. Masing-masing wanita baik perawan maupun janda memiliki hak untuk menerima pinangan, namun dengan cara yang berbeda.

BACA JUGA:7 Rahasia Janda yang Jarang Diketahui Para Pria, No 5 Bikin Merinding

BACA JUGA:Produsennya Janda, Ini 8 Provinsi Dengan Janda Muda Terbanyak di Indonesia

Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf Al Fairuzzabadi Al Syairazi dalam kitab Al Muhadzdzab fi Fiqh Al Imam As Syafi'i menguraikan perbedaan hak tersebut.

"Diperbolehkan bagi ayah atau kakek menikahkan anak perawan tanpa kerelaannya, baik kanak-kanak maupun dewasa sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas radliyallahu 'anh, bahwa Nabi bersabda: 'Janda berhak atas dirinya ketimbang walinya, dan ayah seorang perawan boleh memerintah untuk dirinya'. Hadits ini menunjukkan bahwa wali lebih berhak atas diri seorang perawan. Jika si perawan tersebut sudah dewasa, maka disunnahkan untuk meminta izin padanya, dan izinnya berupa diam, sebagaimana hadits riwayat ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda: 'Janda lebih berhak bagi dirinya ketimbang walinya, dan perawan memberikan izin untuk dirinya, dengan cara diam,”.

Dari penjelasan di atas, para janda harus mengungkapkan sendiri kesediaannya untuk menikah dengan seorang pria. Sedangkan bagi wanita perawan, wali bisa menikahkan dengan pria yang baik, namun disunahkan untuk bertanya mengenai kesediaan si gadis.

Jika anak perawan diam ketika ditawari menikah dengan seorang pria, maka hal itu dimaknai sebagai persetujuan. Hal ini didasarkan pada pendapat Imam As Syairazi.

" Karena dia (perawan) malu menunjukkan kata izin pada ayahnya, maka dijadikanlah diamnya sebagai bentuk persetujuan."

BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa, 5 Weton Ini Sangat Cocok Jadi Pemimpin

BACA JUGA:Spesial Hari Libur, Ada Link Dana Kaget untuk Pecinta Fotografi, Hasilkan Cuan Hingga Rp.298 Ribu Per Foto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: