Masih Nyimpan Uang Lama, Cek Sekarang Uangmu Masih Bisa Ditukar atau Tidak

Masih Nyimpan Uang Lama, Cek Sekarang Uangmu Masih Bisa Ditukar atau Tidak

Masih Nyimpan Uang Lama, Cek Sekarang Uangmu Masih Bisa Ditukar atau Tidak--

RADARUTARA.ID- Masih ingat dengan video viral mengenai seorang kakek Sarneli yang memiliki uang lama dan nilainya mencapai ratusan juta rupiah, namun sayangnya ada beberapa pecahan yang sudah tidak bisa ditukar kembali dengan uang terbaru.

Uang milik kakek Sarneli adalah pecahan Rp 1.000 hingga Rp 10 ribu. Uang itu masih banyak yang berlaku dan lusuh. Pecahan lama emisi tahun 1998 dan 1999 juga ditemukan, namun tidak banyak, yaitu pecahan Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 50 ribu.

Dimana berdasarkan keterangan dari pihak Bank Indonesia (BI) ada beberapa pecahan uang dengan tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran alias tidak berlaku lagi

Selain itu uang tersebut tidak bisa ditukar karena tenggat waktu penukaran berakhir pada 2018. Bentuknya adalah uang kertas pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 tahun emisi 1998, serta pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 tahun emisi 1999

BACA JUGA:Masyarakat Diminta Bersiap Hadapi Fenomena El Nino, Berikut Daftar Daerah Terancam Kekeringan Paling Parah 

BACA JUGA:Begini Cara Gampang Mendapatkan Saldo Dana Rp2 Juta Gratis, Simak Caranya Disini

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, Cuma Modal Nonton Video Kamu Langsung Dibayar Saldo Rp750 Ribu

Pencabutan ini sesuai dengan Peraturan BI No.10/33/PBI/2008 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 Tahun Emisi 1999, serta Rp 50.000 dan Rp 100.000 Tahun Emisi 1999,

Selain itu, Batas akhir penukaran uang kertas Rupiah TE 1998 dan 1999 juga sudah ditutup pada 31 Desember 2018 lalu.

BI menjelaskan tenggat waktu penukaran uang rupiah yang dicabut dari peredaran. Yaitu, uang yang telah dinyatakan dicabut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Yakni untuk 5 tahun pertama masyarakat bisa menukarkan uang di kantor Bank Umum atau Kantor BI, sementara untuk 5 tahun kedua hanya bisa menukarkan uang lama di Kantor BI saja.

BACA JUGA:Berlaku Mulai Tahun Ini, PNS Bakal Dapat Uang Tambahan, Berikut Kisaran Nominal Setiap Bulannya

BACA JUGA:5 Alasan Kenapa Pria Tertarik dengan Mama-Mama Muda Ketimbang ABG, Nomor 2 Dijamin Bikin Pria Meleleh

BACA JUGA:5 Fakta Unik Kampung Janda di Gunung Kidul, Ada Janda Kaya dan Suami Tak Kunjung Pulang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: