Jabatan 3 Kepala Desa Ini Akan Dilanjutkan Pj Kades sampai Tahun 2025

Jabatan 3 Kepala Desa Ini Akan Dilanjutkan Pj Kades sampai Tahun 2025

Jabatan 3 Kepala Desa ini Akan Dilanjutkan Pj Kades sampai Tahun 2025--

MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID- Selain Desa Talang Baru dan Desa Bukit Tinggi di Kecamatan Ketahun. Salah satu jabatan Kades di Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara juga dijadwalkan akan segera berakhir.

Jabatan Kades di Kecamatan MSS yang akan segera berakhir di bulan Desember tahun 2023, ini adalah Kades Suka Negara.

"Benar, tanggal 23 Desember 2023 nanti. Masa jabatan Kades yang bersangkutan (Suka Negara) akan berakhir," ujar Camat MSS, Danang Harjuanto, SE, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, SIP.

BACA JUGA:Antisipasi Dampak El Nino, Camat Minta Seluruh Desa Maksimalkan Perawatan Fasilitas Air Bersih

Sebelum masa jabatan Kades yang bersangkutan berakhir, kata Sutikno, tepatnya enam bulan sebelumnya lembaga BPD di desa diminta untuk membuat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Kades kepada pemerintah kecamatan.

Dan diwaktu yang bersamaan, lanjut Sutikno, lembaga BPD juga akan berusaha mengingatkan kepada Kades yang akan segera mengakhiri masa jabatannya untuk membuat dan menyerahkan dokumen LPPD akhir masa jabatannya terhadap Bupati.

"6 bulan sebelum masa jabatan Kades berakhir, BPD harus menyampaikan pemberitahuan kepada kita di kecamatan. Selajutnya, Kades yang bersangkutan juga kita minta untuk segera menyelesaikan pekerjaannya dan mempersiapkan dokumen LPPD akhir masa jabatannya," ungkapnya.

Selanjutnya, masih Sutikno, terhitung sejak masa jabatan Kades depinitif di periode sebelumnya berakhir. Maka roda pemerintahan di desa akan dilanjutkan oleh seorang Pj Kades dari golongan PNS.

Penugasan kepada Pj Kades dari golongan PNS dianggap menjadi keharusan. Mengingat desa yang bersangkutan belum dapat melangsungkan kegiatan Pilkades.

"Nantinya Pj Kades dari golongan PNS akan ditugaskan untuk melanjutkan sementara roda pemerintahan di desa. Penugasan Pj Kades dianggap perlu, karena jeda waktu desa yang bersangkutan untuk menggelar Pilkades masih akan berlangsung di tahun 2025 mendatang," pungkasnya.

BACA JUGA:Jabatan Dua Kades di Kecamatan Ketahun Segera Berakhir, Berikut Penjelasan Camat

Lebih jauh Sutikno menegaskan, proses pengangkatan Pj Kades merupakan kewenangan penuh Camat.

"Sesuai aturan, kewenangan Camat untuk menentukan atau menunjuk siapa PNS yang akan ditugaskan menjadi Pj Kades. Jelasnya, Pj Kades yang akan ditugaskan nantinya adalah PNS yang dianggap mampu dan layak untuk mengemban amanah tersebut," demikian Sutikno.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: