Persyaratan Nikah dengan Janda di KUA yang Wajib Kamu Ketahui

Persyaratan Nikah dengan Janda di KUA yang Wajib Kamu Ketahui

Persyaratan Nikah Dengan Janda di KUA yang Wajib Kamu Ketahui--

Berdasarkan KMA bahwasannya biaya nikah bagi calon pengantin baik janda duda perawan jejaka polri polisi sipil maupun WNA bahwasanya jika di laksanakan pada Balai Nikah KUA dan pada jam kerja maka biaya nya adalah 0,- ( nol rupiah ) alias gratis.

Sedangkan jika dilaksanakan pada waktu luar jam kerja maupun di luar balai nikah, biaya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan di bayarkan pada Bank BRI atau kantor pos terdekat.

 

Sebelum membayar NR (Nikah Rujuk) dibuatkan biling KUA tempat mendaftarkan pernikahan. Dan selanjutnya dibayarkan oleh mempelai atau yang mewakili di BRI atau kantor pos maupun yang menerimanya (indomaret, bukalapak dll).

Kadaluwarsa biling adalah 1 (satu) minggu setelah biling dicetak.

BACA JUGA:Lebih Menggoda, Ini 5 Keuntungan Menikahi Janda Ketimbang Gadis Perawan, Nomor 4 Paling Related

Demikian informasi sekitar cara pendaftaran nikah bagi yang berstatus sebagai janda cerai duda cerai janda ditinggal mati. Semoga bermanfaat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: