Paket Komplit! Bukan Hanya Kampung Janda, Kampung Nikah Siri juga Ada di Bogor
Paket Komplit! Bukan Hanya Kampung Janda, Kampung Nikah Siri juga Ada di Bogor--
RADARUTARA.ID - Bogor terkenal dengan kota yang unik dan agak diluar lumrah. Bahkan di Bogor ada sebutan ‘Kampung Siri’ lantaran maraknya praktik nikah di bawah tangan.
Ada pula istilah ‘Kampung Janda’ yang kerap dijadikan pilihan mencari Janda muda ataupun wanita bersuami yang mau dijadikan istri simpanan.
Seperti yang terjadi di Kampung Gunungbatu, Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur. Lokasinya berbatasan langsung dengan Jonggol dan Cianjur.
Di balik dingin dan tenangnya kampung, wilayah ini menyediakan banyak janda yang kerap dijadikan istri siri. Proses perkawinan yang sangat mudah dan wilayahnya yang jauh dari pusat kota, menjadikan mereka leluasa tanpa khawatir tercium masyarakat luas.
BACA JUGA:Rekomendasi 6 Aplikasi Cari Jodoh Janda Kembang, Siapa Tau Ada yang Nyantol
BACA JUGA:10 Persiapan yang Wajib Diperhatikan Sebelum Memilih Menikahi Janda
“Awal mula disebut Kampung Janda karena ada beberapa pejabat dan orang kaya kawin dengan perempuan di sini untuk dijadikan istri muda atau istri simpanan. Mereka juga diberikan fasilitas seperti rumah, mobil dan tempat usaha,” kata, AN (41).
Tak hanya itu, pengiklan jasa nikah instan juga banyak membuka tarif dengan proses mudah dan sesuai kaidah agama. Seperti jasa yang disediakan di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dan sejumlah wilayah sekitar Bogor.
Sebut saja Ika, penyedia jasa nikah siri. Ia mengklaim jika pelaksanaan pernikahan bisa di mana saja, tergantung keinginan calon mempelai.
“Saya jamin kerahasiaannya. Wali dan saksi sudah cukup menjadi syarat sah nikah sesuai syariat agama. Nanti dapat sertifikat nikah,” ujarnya.
BACA JUGA:Catat! Ini 10 Cara Menaklukkan Hati Janda Kembang, Nomor 8 Wajib Diikuti
BACA JUGA:Lebih Menggoda, Ini 5 Keuntungan Menikahi Janda Ketimbang Gadis Perawan, Nomor 4 Paling Related
Baginya, tidak ada syarat khusus untuk nikah siri. Bahkan, dia tak perlu mengetahui status calon mempelai yang akan dinikahkan.
“Kalau boleh, ya, tunjukkan KTP. Tidak pun, tak apa-apa. Tarifnya cukup Rp2,5 juta,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: