Naksir Saudara Saat Kumpul Lebaran, Ini Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam

Naksir Saudara Saat Kumpul Lebaran, Ini Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam

Naksir Saudara Saat Kumpul Lebaran, Ini Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam--

RADARUTARA.ID - Momen lebaran memang banyak menyimpan cerita, selain dikhususkan untuk saling bermaaf - maaafan bersama keluarga ataupun kenalan, pada momen hari raya seperti sekarang ini juga sering dimanfaatkan untuk mencari jodoh. 

Apalagi ketika berkumpul bersama keluarga besar yang sudah lama tidak penah berjumpa karena terhalang jarak dan waktu. 

Pada momen ini, sering kali dimanfaatkan oleh para muda - mudi untuk saling lirik dan pandang kepada lawan jenis yang sebenarnya masih ada hubungan keluarga atupun kerabat. 

Memanfaatkan momen lebaran dijadikan juga "modus" Oleh kaum muda mudi untuk mengenal lebih dekat kepada seseorang yang membuatnya tertarik. 

Akan tetapi, sebelum melangkah lebih jauh dalam hubungan dengan sepupu tersebut, baiknya kamu membaca artikel ini sampai selesai untuk melihat apakah boleh dalam islam menikahi sepupu sendiri. 

Dari penelusuran RadarUtara.Id Dikutip dari situs bimasislam.kemenag.go.id, dalam Islam, menikah dengan sepupu boleh dan halal karena sepupu bukan bagian dari orang yang haram dinikahi.

Dalam Alquran surat Al-Ahzab ayat 50; Allah berfirman: “Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki dari apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”

Ulama fikih membagi tiga jenis hukum nikah bila kita kaitkan dengan siapa calon mempelai akan menikah. Pertama, hukum haram. Ini terjadi apabila kita menikahi seorang mahram, seperti ibu, adik kandung, anak perempuan, dan sebagainya. Kedua, hukum makruh. 

Ini terjadi bila kita menikah dengan famili yang sangat dekat seperti sepupu. Ketiga, hukum mubah. Ini terjadi bila kita menikah dengan famili jauh atau orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan kita.

Meskipun boleh dan halal menikah dengan sepupu, ulama Syafiiyah menyarankan agar menghindari menikah dengan sepupu. Karena itu mereka menghukuminya makruh.

Dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali mencantumkan perkataan Sayidina Umar: “Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: