Ingat! ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, ini Aturannya

Ingat! ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, ini Aturannya

Ingat! ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Aturannya--

RADARUTARA.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Abdullah Azwar Anas melarang para aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai negeri Sipil (PNS) mudik Lebaran 2023 ke kampung halaman menggunakan mobil dinas.

Selain itu, ASN juga dilarang meminta dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik dan permintaan parsel tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

 

“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.

BACA JUGA:Tak Kalah dengan Minyak Bintang Ida Dayak, Indonesia juga Miliki Obat Tradisional yang Terbukti Ampuh

Dalam edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

BACA JUGA:Kilas Balik Perjalanan Cinta Shandy Aulia, Sebelum Akhirnya Menggugat Cerai Sang Suami

Bagi ASN yang nekat menggunakan mobil atau kendaraan dinas, dapat dijatuhi sanksi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: