Wajib Tahu, Saat Mudik Jangan Menyetir Lebih Dari 4 Jam, Agar tidak Alami ini
Wajib Tahu, Saat Mudik Jangan Menyetir Lebih Dari 4 Jam--
RADARUTARA.ID - Mudik Lebaran adalah hal yang, ditunggu - tunggu, tapi jika kamu Mudik menggunakan Kendaraan Pribadi kamu harus tau durasi berkendara yang ideal? Benarkah kalau mengemudi jarak jauh itu harus tetap beristirahat setiap 4 jam sekali?
Ternyata benar, karena lama mengemudi yang benar itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 90 ayat (3) bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.
Selain itu, pasal tersebut juga menyatakan waktu kerja maksimal pengemudi adalah delapan jam sehari, walau "dalam hal tertentu" bisa diperpanjang menjadi 12 jam dengan waktu istirahat selama sejam.
BACA JUGA:Ini 7 Tips Mudik, Agar Aman dan Nyaman di Jalan
Ketentuan perundang-undangan juga mengatur soal waktu maksimal mengemudi. Menurut aturan negara, rekomendasi waktu maksimal mengemudi dalam sehari adalah 12 jam dan istirahat setidaknya 60 menit setiap empat jam
Aturan itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Jalan Raya Pasal 90 yang membahas waktu kerja pengemudi. Isinya sebagai berikut:
(1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.
(3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
(4) Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.
BACA JUGA:Siap-Siap, 4 Bantuan ini Bakal Cair Sebelum Lebaran, Segera Cek KTP Anda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: