Daftar Secara Online, KUR BNI Tembus Rp50 Juta, Praktis Anti Ribet

Daftar Secara Online, KUR BNI Tembus Rp50 Juta, Praktis Anti Ribet

KUR BNI Tembus Rp50 Juta, Praktis Anti Ribet--

RADARUTARA.ID- Satu lagi bank milik pemerintah yang mengeluarkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang bertujuan untuk membantu permodalan usaha bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan modal.

Bank Negara Indonesia (BNI) menjadi salah satu agen penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditunjuk pemerintah, memberikan kemudahan bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman KUR secara online praktis anti ribet. 

Pengajuan KUR BNI yang anti ribet ini memungkinkan nasabah bisa memperoleh pinjaman maksimum di atas Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Bagaimana cara pengajuan KUR secara online, yang patut kamu ketahui sebagai berikut.

  • Anda bisa masuk ke laman eform.bni.co.id lalu pilih Kredit Usaha Rakyat BNI atau masuk ke google lalu cari BNI eForm Kredit Usaha Rakyat. 
  • Apakah anda Sudah Nasabah BNI atau Belum Nasabah, tinggal pilih sesuai kondisinya. 
  • Kemudian bisa langsung mengisi e form yang tersedia, bisa melalui ponsel maupun laptop. 
  • Jika tak ingin mengisi sendiri, bisa juga mengajukan secara offline dengan mendatangi langsung kantor BNI terdekat.

BACA JUGA:Pengajuan KUR BRI Bisa Tembus Rp100 Juta, Syarat Mudah dan Angsuran Ringan

Kriteria Pemohon KUR BNI

Pemohon adalah individu atau perseorangan atau Badan Usaha. 

Badan usaha yang dimaksud yaitu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

KUR BNI juga bisa untuk anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau TKI yang purna dari bekerja di luar negeri.

KUR BNI ini juga diperuntukkan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup 

 

Adapun perijinan usaha yang ditetapkan, jika itu adalah usaha Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan, memiliki minimal Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat izin lainnya.

Jika itu adalah Badan usaha diluar butir di atas, maka akan mengacu pada ketentuan BNI 

Jika anda adalah nasabah yang punya catatan pinjaman di bank lain sebelumnya, maka  Kualitas Kredit Bank yang disyaratkan harus berstatus Lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: