Benarkah Kentut dalam Air Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya dan UAS

Benarkah Kentut dalam Air Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya dan UAS

Benarkah Kentut dalam Air Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya dan UAS--

RADARUTARA.ID - Kentut dalam air dan apakah itu bisa membatalkan puasa adalah salah satu topik yang sering menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Ada sebagian orang yang menganggap bahwa Kentut dalam air dapat membatalkan puasa, sedangkan sebagian lainnya berpendapat sebaliknya. Mari kita bahas secara lebih rinci mengenai hal ini.

Beberapa penjelasan yang sering dikutip sebagai dasar pandangan bahwa kentut dalam air dapat membatalkan puasa adalah sebagai berikut:

Penjelasan hukum dikutip dari islam.nu.or.id secara tegas menyampaikan, dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib:

قوله: ( دخول طرف أصبع ) ومثله غائط خرج منه ولم ينفصل ثم ضم دبره ودخل شيء منه إلى داخل دبره حيث تحقق دخول شيء منه بعد بروزه ؛ لأنه خرج من معدته مع عدم حاجة إلى ضم دبره .

“Sama halnya dengan memasukkan jari pada dubur (dalam hal membatalkan puasa) yakni kotoran (tahi) yang sudah keluar dari dubur dan tidak terpisah (sambung dengan kotoran lainnya) lalu duburnya ia lipat (dari posisinya semula) dan terdapat sebagian kotoran yang masuk ke dalam bagian duburnya, sekiranya sangat jelas (tahaqquq) masuknya sesuatu dari kotoran tersebut setelah tampaknya kotoran tersebut (di bagian luar). Hal demikian dihukumi batal karena keluarnya kotoran dari perutnya tanpa perlu untuk melipat dubur” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 443).

BACA JUGA:6 Game Penghasil Uang Tercepat Langsung Masuk ke DANA

Meski demikian beberapa ulama juga berpendapat bahwa kentut dalam air tidak bisa membatalkan puasa karena gas yang keluar dari tubuh bukanlah zat makanan atau minuman, sehingga tidak mempengaruhi kondisi puasa seseorang. 

Mereka berdalil bahwa puasa hanya bisa dibatalkan oleh tindakan-tindakan yang secara langsung memasukkan makanan atau minuman ke dalam tubuh, seperti makan, minum, atau bercumbu.

Sementara, dalam penjelasan yang disampaikan Ustadz Abdul Somad, sebagian ulama berpendapat asal masuk ke rongga, itu membatalkan puasa.

"Suntik obat tak batal, suntik demam, suntik sakit kepala. Itu tidak membatalkan puasa. Namun kalau suntik infus, itu membatalkan puasa karena infus itu makanan dan dimasukkan ke dalam tubuh," ungkapnya.

Selain itu, Ustadz Abdul Somad menyebut, obat tetes telinga tidak membatalka puasa. Misalnya jika ada semut masuk ke telinga dan dimasukkan obat tetes telinga, tentu tidak membatalkan puasa.

Menurut Ustadz Abdul Somad, yang dimaksud masuk ke dalam rongga adalah masuk ke rongga mulut dan ke usus di perut.

"Gara-gara masalah rongga ini kemudian ada yang bertanya, ustadz katanya mandi di sungai itu batal? Mandi di sungai, kemudian maaf kentut. Pada saat itu ada air masuk ke rongga, itu tidak membatalkan puasa," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Buya Yahya, jika kentut dalam air itu tidak membatalkan puasa. Menurutnya, banyak sekali pembahasan yang bukan pada esensinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: