Walaupun ada Temuan Korupsi DD Sebesar Rp570 juta, APH Belum Bertindak

Walaupun ada Temuan Korupsi DD Sebesar Rp570 juta, APH Belum Bertindak

Korupsi--

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Hasil audit Inspektorat Bengkulu terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) di Desa Muara Santan, Kecamatan Napal Putih yang melibatkan oknum kepala desa (Kades) Muara Santan periode 2016-2022 ditemukan adanya kerugian negara (KN) senilai kurang lebih mencapai Rp570 juta.

Tapi sayangnya, sejak dugaan temuan korupsi DD di Desa Muara Santan ini disampaikan dan dikeluarkan oleh Inspektorat BU pada akhir bulan Desember 2022, lalu.

Sampai hari ini belum ditindak lanjuti oleh jajaran aparat penegak hukum (APH) di Bengkulu Utara. Dan jika mengacu kepada tenggat waktu maksimal 60 hari atau 2 bulan yang diberikan oleh Inspektorat BU. Idealnya KN senilai Rp570 juta itu sudah dapat dipertanggung jawabkan oleh oknum mantan Kades yang bersangkutan.

BACA JUGA:Kasus DD Libatkan Mantan Kades Muara Santan Segera Dilimpahkan ke APH

Saat dikonfirmasi RadarUtara.ID, Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, melalui Kasi PMD, Drs Akbal, mengatakan, dugaan penyalah gunaan DD di era periode mantan Kades Muara Santan, itu telah ditangani Inspektorat BU.

Dan Akbal mengakui, dari penanganan yang sempat dilakukan oleh pihak Inspektorat BU. Ada KN yang harus dipertanggung jawabkan oleh oknum mantan Kades Muara Santan itu.

"Dulu sudah di audit Inspektorat BU. Dan yang bersangkutan (mantan Kades) diberi waktu 60 hari untuk bertanggung jawab atas temuan yang disampaikan oleh Inspektorat BU," ungkap Akbal.

BACA JUGA:Belum Ada Pertanggung Jawaban dari Mantan Kades Muara Santan

Selanjutnya, ketika disinggung apakah dari batas waktu yang diberikan oleh Inspektorat BU, tersebut oknum mantan Kades yang bersangkutan telah bertanggung jawab atas KN yang timbul di masa jabatannya.

Menurut Akbal, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan apapun terkait itikad baik dari oknum mantan Kades yang bersangkutan.

"Sampai sekarang belum ada informasi apapun (terkait pertanggung jawaban oknum mantan Kades)," imbuhnya.

Akbal menegaskan, pada prinsipnya dalam perkara dugaan penyalah gunaan DD yang melibatkan oknum mantan Kades di Muara Santan ini, Inspektorat BU sudah melakukan audit dan menemukan dugaan KN yang telah disampaikan ke kecamatan dan desa.

Selanjutjnya, apabila dalam tempo waktu yang diberikan Inspektorat BU ternyata oknum mantan Kades yang bersangkutan belum juga memiliki itikad baik untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan DD di masa jabatannya tersebut. Maka kata Akbal, pihak APH lah yang lebih berkompeten dan berwenang untuk menindak lanjutinya.

"Selanjutnya (kalau sudah lewat 60 hari) tinggal bagai mana pihak APH menindak lanjutinya," pungkas Akbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: