Inspektorat Temukan Kerugian Rp300 Juta dari Hasil Audit DD di Lebong Tandai

Inspektorat Temukan Kerugian Rp300 Juta dari Hasil Audit DD di Lebong Tandai

Korupsi--

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Secara perlahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Bengkulu Utara atas dana desa (DD) TA 2021 di Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih semakin terang.

Berdasarkan informasi yang pada dokumen LHP Desa Lebong Tandai yang berhasil dihimpun oleh RadarUtara.ID., total kerugian negara (KN) atau temuan yang didapatkan oleh Inspektorat Bengkulu Utara atas pengelolaan Dana Desa yang dikelola Pemdes Lebong Tandai pada tahun anggaran 2021 itu mencapai Rp 339.965.678,46.

Total temuan tersebut muncul berdasarkan hasil perhitungan tenaga teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bengkulu Utara dan Tim Audit Inspektorat Bengkulu Utara. Nilai temuan itu muncul akibat adanya kekurangan volume pada pekerjaan fisik DD yang dikelola oleh Pemdes Lebong Tandai pada tahun 2021.

Selain menemukan kerugian pada hasil pekerjaan fisik, dari LHP yang disampaikan oleh Inspektorat Bengkulu Utara kepada Desa Lebong Tandai.

Tim audit juga menjelaskan. Bahwa pihak yang bersangkutan juga belum menyetorkan pajak yang telah dipotong dengan nilai mencapai Rp 10.764.043,00.

"Angka ini kita temukan atas penyampaian LHP yang dilakukan oleh Kades pada Minggu malam, kemarin," ungkap Anggota BPD Lebong Tandai, Irul.

Terpisah Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, bahwa LHP hasil audit yang sempat dilakukan oleh Inspektorat BU kepada pekerjaan DD di Desa Lebong Tandai sudah sudah dirapatkan di desa.

"Semua sudah saya jelaskan ke Kades dan Kades telah konsekuen membuka secara transparan kepada masyarakat sesuai janjinya dengan saya. Dan dipastikan pengembalian akan masuk dalam APBDes untuk di realisasikan tahun ini," demikian Camat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: