Pembelian Minyakita Dibatasi 10 Kg/Orang dalam Sehari, Ini Aturannya

Pembelian Minyakita Dibatasi 10 Kg/Orang dalam Sehari, Ini Aturannya

Pembelian Minyakita Dibatasi 10 Kg/Orang dalam Sehari, Ini Aturannya--

RADARUTARA.ID - Aturan baru pembelian minyak goreng rakyat atau Minyakita oleh konsumen akan dibatasi sehari hanya 10 kg per orang. Penjualan Minyakita juga tidak dibolehkan menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya. 

Hal ini berdasarkan kebijakan Kementrian Perdagangan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan (Kemendag) dalam Surat Edaran No 3 tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain. Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari," ucap Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan, pada poin 5, huruf b dan c. 

BACA JUGA:Diduga Cemburu, Seorang Wanita di Pandeglang Dibunuh Mantan Pacar Menggunakan Pecahan Kloset WC

Pemberlakuan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang penjualan minyak goreng dimulai pada 6 Februari 2023 yakni saat Surat Edaran tersebut terbit.

Kelangkaan Minyakita yang telah terjadi sejak akhir tahun lalu, membuat pemerintah meningkatkan volume domestic market obligation (DMO) minyak goreng sebanayak 50 persen menjadi 450 ribu ton per bulan. Sebab itulah ketentuan pembatasan tersebut dilakukan. 

Selain larangan menjual Minyakita dengan mekanisme bundling, Kemendag juga melarang untuk menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter kepada konsumen. 

"Penjualan mulai dari tingkat produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negri (domestic price obligation) dan HET yang telah ditetapkan," tegas Kasan.  

BACA JUGA:Bagi Kamu Pencinta Pedas, Pentol Judes di Bengkulu Ini Wajib Kamu Coba

Mengingat akhir-akhir ini terjadi penurunan pasokan Minyakita di pasaran dan adanya kenaikan harga minyak goreng rakyat yang melebihi harga eceran tertinggi (HET), hal inilah yang menjadi maksud pembelakuan peraturan ini. 

Selain itu, terdapat juga ketidaksesuaian antara pelaksana distribusi minyak goreng rakyat mulai dari Produsen sampai Konsumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: