Meski Telah Dijel, Kades di Bengkulu Utara ini Tetap Digaji Pemerintah

Meski Telah Dijel, Kades di Bengkulu Utara ini Tetap Digaji Pemerintah

Pengadilan Jatuhi Kades Jabi Hukuman 13 Bulan Penjara--

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Putusan hukum tetap atau vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Arga Makmur kepada tersangka kasus korupsi dana desa (DD) di Desa Jabi, Kecamatan Napal Putih, sepertinya tak berdampak serius terhadap status jabatan yang diemban oleh kepala desa (Kades).

Dipastikan, hingga putusan hukum tetap itu disampaikan dan dijalani oknum yang bersangkutan. Sayangnya belum ada kebijakan tegas dari Pemkab Bengkuku Utara, khususnya Bupati BU untuk memperjelas status jabatan Kades di Desa Jabi yang sedang menjalani masa hukuman tersebut.

Luar biasanya lagi, kendati oknum Kades yang bersangkutan sudah di vonis dan mendekam di balik jeruji. Pemerintah daerah tetap membayarkan gaji atau Siltap oknum Kades yang sebelumnya telah divonis bersalah pada kasus korupsi DD ini.

Dikonfirmasi RadarUtara.ID, Pj Kades Jabi, Parmadin, mengakui sampai saat, ini Siltap oknum Kades depinitif di desa yang saat ini sedang ia pimpin itu masih tetap dibayarkan.

"Masih dibayar Siltapnya. Kalau untuk tunjangan tidak lagi," ungkap Parmandin.

Diakui Parmandin, Siltap oknum Kades yang bersangkutan tetap dibayarkan. Karena sampai saat, ini kata Parmandin, status jabatan Kades pada oknum yang bersangkutan masih melekat.

"Belum diberhentikan secara permanen. Sehingga Siltap tetap dibayarkan," terangnya.

Terpisah Camat Napal Putih, M Abdu Sadat, M.Pd, melalui Kasi Pemerintahan, Misbansyah, mengakui oknum Kades Jabi yang sempat tersandung kasus penyalahgunaan DD itu memang sudah dijatuhi vonis.

Namun bagaimana kelanjutan dari status jabatan Kades yang bersangkutan? Misbansyah, belum mendapatkan petunjuk atau instruksi lebih lanjut dari pihak DPMD BU.

"Sampai sekarang belum ada informasi dari kabupaten (DPMD BU). Kami juga masih menunggu," akunya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: